Denpasar– Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga integritas dan moralitas prajurit kembali ditegaskan.
Menanggapi simpang siur informasi yang viral di media sosial, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi terkait proses pemeriksaan terhadap Pelda Chrestian Namo di Denpom IX/1 Kupang, Rabu (7/1/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai penegakan hukum di lingkungan militer.
Kolonel Widi Rahman menegaskan kabar yang menyebutkan adanya “penjemputan paksa” Pelda Chrestian Namo oleh Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak benar.
Berdasarkan fakta lapangan, proses pengantaran dilakukan secara prosedural oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan tertib dan sesuai aturan,” tegas Kapendam.
Pemeriksaan terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran berat terkait disiplin dan hukum militer.
Ia diduga melanggar aturan mengenai kehidupan rumah tangga prajurit, yang dalam lingkungan TNI merupakan hal yang sangat prinsipil.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup:
Pasal 103 KUHPM: Sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
ST Panglima TNI No. 398/VII/2009: Larangan hubungan di luar pernikahan yang sah.
Kep Kasad No. Kep/330/IV/2018: Terkait potensi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Kodam IX/Udayana memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti mencoreng nama baik institusi.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses tuntas tanpa pandang bulu,” lanjut Kolonel Widi.
Menutup keterangannya, Kapendam mengajak masyarakat untuk bijak dalam menyerap informasi di media sosial.
Publik diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada institusi yang berwenang.***

