Denpasar – Komitmen Bali untuk menjaga kebersihan alamnya melalui larangan plastik sekali pakai mendapat sambutan positif. Gubernur Wayan Koster secara khusus menyampaikan terima kasih kepada mereka yang telah menjalankan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025.
Gubernur Koster, dalam mengatasi masalah sampah plastik. Ia berencana memanggil produsen minuman kemasan plastik dan melarang produksi produk tersebut di Bali.
Dalam berbagai kesempatan, Koster menyoroti pentingnya kesadaran ini, seperti saat Koster mengapresiasi tenaga pendidik di acara pengukuhan guru besar tetap Unmas Denpasar (7/3/2025) atas tidak adanya penggunaan plastik sekali pakai.
Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali mengapresiasi penerapan larangan plastik sekali pakai saat menghadiri serah terima jabatan Bupati Klungkung, memuji penggunaan busana adat dan ketiadaan kemasan plastik.
Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat Gianyar atas meningkatnya kesadaran, terlihat saat acara temu warga di Lapangan Astina.
Perubahan positif terlihat di masyarakat, dengan semakin banyak warga yang membawa tumbler dan memanfaatkan fasilitas isi ulang air, mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai.
Gubernur Koster, terus menunjukkan ketegasannya dalam mengatasi masalah sampah plastik. Ia berencana memanggil produsen minuman kemasan plastik dan melarang produksi produk tersebut di Bali.
“Tiang akan memanggil sejumlah produsen sekaligus melarang mereka memproduksi produk air kemasan bahan plastik sekali pakai di Bali. Untuk membatasi sampah plastik,” tegasnya.
Upaya Koster ini merupakan program prioritas pada periode kedua.
Ia ingin menjaga alam Bali tetap bersih sejalan dengan visi program pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali (menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali dan segala isinya).
Kebiasaan ini harus terus dibentuk untuk menjadi karakter krama Bali. Karena membersihkan sampah termasuk sampah plastik harus dimulai dari sumbernya. Sehingga muncul sebuah tagline dari Gubernur Bali yakni, Desa Ku Bersih Tanpa mengotori Desa Lain.
Pada periode pertama memimpin Bali, Gubernur Koster sangat konsen dengan kebersihan alam Bali dan penguatan budaya.
Gubernur Koster, mengambil langkah nyata dalam menangani masalah sampah melalui penerbitan berbagai regulasi.
Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 secara khusus membatasi penggunaan plastik sekali pakai, sementara Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga keindahan Bali dan meningkatkan daya tarik pariwisata. ***