Tegas Tolak Reklamasi, Mantra Kerta Surati Presiden Jokowi

6 Mei 2018, 08:51 WIB

Mantra%2Btorek

DENPASAR–  Ketegasan sikap menolak reklamasi Teluk Benoa ditunjukkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta (Mantra Kerta) dengan bersurat ke Presiden Joko Widodo.

Mantra-Kerta mengambil langkah konkrit, yakni melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat ini ditandantangani Mantra-Kerta, di Griya Sebasari, Renon, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (5/5/2018), bertepatan dengan Hari Tumpek Wariga atau Hari Lingkungan dalam konsepsi Hindu Bali. Surat ini langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi.

“Ini sebagai bentuk konsistensi menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, kami, pasangan Mantra-Kerta hari ini melayangkan surat kepada Presiden Jokowi,” kata Rai Mantra, usai penandatanganan surat.

Sikap menolak reklamasi ini merupakan bentuk penegasan sikap, karena pembangunan Bali harus selaras dengan alam dan lingkungan Bali sebagaimana ajaran Tri Hita Karana.

“Seperti yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, (sikap saya) menolak reklamasi Teluk Benoa bukan soal urusan pengaruh-mempengaruhi, tapi soal prinsip yang tidak bisa ditawar-tawar, baik sebagai wali kota Denpasar maupun sebagai calon gubernur Bali,” kata Rai Mantra.

Adapun isi surat Mantra – Kerta kepada Presiden Jokowi, secara lengkap adalah sebagai berikut:

Melalui surat ini, kami Calon Gubernur Bali dan Calon Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta, menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden Joko Widodo terkait permintaan masyarakat Bali untuk mencabut Perpres No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang mana Perpres tersebut berisi tentang perubahan status Konservasi Teluk Benoa menjadi Zona Penyangga.

Masyarakat Bali telah melakukan Aksi Tolak Reklamasi sejak tahun 2013. Teluk Benoa adalah kawasan untuk 70 (tujuh puluh) tempat peribadatan bagi masyarakat Bali, penghidupan bagi nelayan, serta wilayah konservasi bagi kelestarian alam Bali. Namun hingga kini, status Teluk Benoa masih belum jelas.

Oleh karena itu, kami memohon agar Presiden dapat memperhatikan hal ini dengan cermat dan bijaksana bagi kepentingan alam, masyarakat, adat serta budaya Bali yang menjadi bagian dari keanekaragaman Indonesia.

Semoga Bapak Presiden dapat segera mengabulkan permohonan masyarakat Bali untuk segera mencabut Perpres No 51 tahun 2014. (*)

Berita Lainnya

Terkini