Tekan Alih Fungsi Lahan, Tabanan Perketat Pengkavlingan Tanah

29 Januari 2014, 12:07 WIB
Pengkaplingan+tanah+di+Tabanan
Pengkaplingan tanah di Kabupaten Tabanan (foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Tabanan – Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74 Tahun 2013 yang ditandantangani Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dimaksudkan untuk lebih menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian.
 

Terhitung mulai tanggal 28 November 2013, pemerintah daerah memperketat pengkavlingan tanah dengan dasar aturan tersebut.

Diketahui dalma Perbup tentang Pengaturan pengkavlingan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman disyaratkan pengkavlingan tanah bisa dilakukan minimal pada lahan seluas 60 are.

Aturan juga untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi serta kawasan pertanian dan warisan budaya dunia jatiluwih.

“Peruntukkan lahan untuk kepentingan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan melalui pengkavlingan tanah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian,” tegas WIryastuti belum lama ini di Tabanan.

Untuk permohonan peruntukan pengkavlingan tanah bisa diajukan perorangan atau perusahaan yang berbadan hukum. 

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati Tabanan melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah dengan berbagai persyaratan.

Nantinya pemohon harus melampirkan rekomendasi ruang dari BKPRD Kabupaten Tabanan, proposal kegiatan yang dilengkapi dengan gambar rencana pengembangan perumahan, surat keterangan pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.

Selain itu, surat persetujuan dari Bendesa Adat di lokasi pengkavlingan tanah yang diketahui perbekel dan camat setempat, serta persetujuan penyanding. Atas permohonan peruntukan pengkavlingan tanah tersebut,

“Bupati dapat menerima atau menolak setelah mendapat pertimbangan tim. Dimana tim tersebut akan melakukan verifikasi untuk membuktikan kebenaran persyaratan administrasi dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, jika perorangan dan badan hukum melanggar Perbup ini, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Saksi dijatuhkan mulai teguran sampai dengan penghentian kegiatan dan/atau pencabutan peruntukan pengkavlingan tanah.

Teguran tertulis diberikan sebanyak-banyaknya tiga kali dengan selang waktu masing-masing maksimal 1 bulan.

Sanksi terakhir kegiatan pelaksanaan pengkavlingan dapat dihentikan dan/atau peruntukan pengkavlingan tanah dapat dicabut dan/atau dinyatakan tidak berlaku. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini