![]() |
Ekonom konstitusi Defiyan Cori |
JAKARTA – Indonesia kini dihadapkan pada masalah defisit APBN sehingga harus ada upaya serius untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi diantaranya dengan memperbaiki kinerja BUMN.
Menurut Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, memperbaiki kinerja BUMN yang terus merugi harus menjadi prioritas utama atau mendesak (urgent) pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar mampu menopang defisit APBN dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan ekonomi.
Dalam konteks penguatan BUMN dalam persaingan usaha di dalam dan luar negeri, maka sinergi antar BUMN (termasuk jika diperlukan mengambil alih PT. Freeport), BUMN dan Koperasi (UKM) sangat dibutuhkan.
“Hal itu sesuai amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 1945,” tegas alumnus FE UGM Yogyakarta itu saat dihubungi Kabarnusa.com, Selasa (11/4/17).
Dikatakannya, langkah-langkah antisipasi dilakukan lewat kebijakan dan perencanaan strategis atas permasalahan kinerja, korupsi dan kerjsama dengan perusahaan asing dalam konsesi pengelolaan SDA.
“Inikah yang belum tampak dari Kementerian terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian dan BKPM,” tandasnya.
Defiyan mengungkapkan, Kementerian terkait ini, entah tidak menyadari atau sengaja membiarkan, bahwa ada penyekat (bottle neck) yang mempengaruhi mereka berkoordinasi tidak padu dan bekerja tak sinergis.
Penyekat itu yaitu Undang-Undang yang menjadi pedoman kebijakan bermasalah terhadap konstitusi, yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 25 tahun 2007 tentang PMA dan UU no. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta yang lainnya.
“Terlebih proses revisi Undang-Undang dimaksud terkendala oleh adanya Menteri yang tidak memiliki hubungan harmonis dengan Dewan Perwakilan Rakyat membuat semakin lamanya proses legislasi atas UU itu,” imbuhnya. (rhm)