“Kami juga pertanyakan soal progres pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM,” sambungnya.
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko memastikan, pemerintah tidak tinggal diam, dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non yudisial.
Penyelesaian secara yudisial, lanjut dia, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Buruh Menolak, KSP: UU Cipta Kerja Buka Investasi dan Lapangan Kerja
Sedangkan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), imbuh Moeldoko, akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial,” terang Panglima TNI 2013-2015.
Ia menjelaskan, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Pengadilan. Namun, tentu harus menunggu putusan politik oleh DPR.
Syarikat 98 Desak Jokowi Sterilkan Kabinet dari Pelaku Pelanggaran HAM
“DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR,” tandasnya.
Moedoko menyatakan, meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara.
“Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti.”Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban,” tegasnya.
Moeldoko Minta GMNI Lahirkan Gagasan Besar untuk Bangsa
Kata Moeldoko, pemerintah malalui Kemenko Polhukam sedang memfinalisasi draft kebijakan yang non yudisial (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), dan memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan,” tutupnya. ***