Denpasar – Upaya melahirkan kembali GBHN dikhawatirkan bisa melemahkan sistem presidensial.
Hal tersebut menjadi pemikiran dan masukan disampaikan Bdan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) melaksanakan studi ekskursi ke Gedung MPR Republik Indonesia, kamis, 6 Februari 2020.
Tujuan para mahasiswa membawa kajian kontribusi pemikiran tentang wacana amandemen UUD NRI 1945.
Poin-poin yang dikaji BEM FH UNUD adalah terkait Judicial Review Ideal untuk Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Ideal serta Letak Konstitusional Importance GBHN.
Kajian ini tidak semata-mata dibuat oleh BEM FH UNUD sendiri, namun juga mendapatkan masukan melalui Focus Group Disscussion “Beranda Hukum”.
Pada penerimaan yang dilaksanakan di gedung GBHN, BEM FH UNUD diterima oleh biro Humas MPR RI, yang kemudian dilaksanakan diskusi dan penyampaian isi kajian.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah,H, MH, menerima lima orang perwakilan dari BEM FH UNUD untuk beraudiensi di dalam ruang kerja.
Mereka kemudian menyampaikan tiga poin kajian, yaitu merekomendasikan judicial review dengan sistem satu atap, bukan dilaksanakan oleh dua lembaga peradilan yaitu MK dan MA.
Kemudian penguatan jumlah dan kewenangan DPD serta memberi masukan agar tidak terburu-buru dalam melahirkan kembali GBHN karena jika dikembalikan, maka MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan dikhawatirkan melemahkan sistem presidensial.
Setelah mendengarkan pernyataan dan sikap BEM FH UNUD, Basarah menyampaikan bahwa rencana amandemen UUD NRI 1945 telah disepakati oleh seluruh fraksi DPR dan kelompok DPD.
Namun terkait bentuk GBHN masih belum menemukan titik temu, delapan fraksi mendorong untuk membentuk GBHN melalui TAP MPR, sedangkan tiga sisanya memilih untuk menggunakan produk hukum Undang-Undang.
Menurut Basarah yg Ketua Persatuan Alumni GMNI (Gerakan Mahasiswa Mahasiswa Nasional Indonesia) ini, amandemen yang akan dilaksanakan bersifat terbatas dengan merubah pasal tiga UUD NRI 1945 dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk membentuk garis-garis besar haluan negara dengan tidak mengubah satupun pasal lainnya.
“Sehingga tidak akan melemahkan sistem presidensial,” tandas Basarah.
Ditambahkan, amandemen ini akan memprogresifkan pembangunan nasional, karena jika GBHN diberlakukan, maka Presiden terpilih akan melaksanakan pembangunan berkelanjutan dari Presiden terdahulu.
Berdasarkan GBHN atau dalam bahasa lain jika pembangunan yang dilaksanakan Presiden terdahulu belum selesai, maka akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih.
Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Ideologi FH UNUD, Edward Thomas Lamury Hadjon, SH., LLM menyarankan, bahwa perubahan kali ini seyogyanya adalah perubahan secara menyeluruh, tentunya tanpa merubah pembukaan dan tentang bentuk negara. Perubahan yang sebelumnya merupakan perubahan yang terburu-buru, UUD yang tetap belum ada tetapi sudah dilakukan perubahan. Hal ini tentunya didasarkan pada pernyataan Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar kilat, dengan demikian perubahan kali ini diharapkan menghasilkan penetapan UUD yang definitif.
Di akhir pertemuan, Basarah, secara simbolis menerima hasil kajian kontribusi pemikiran terhadap perubahan UUD NRI 1945 yang diserahkan langsung Ketua BEM FH UNUD Made Gerry Gunawan. (rhm)