![]() |
Direktur RS Bhakti Rahayu Denpasar, dr. I Made Sukanegara |
Denpasar – Setelah menjalani survei akreditasi rumah sakit yang dilaksanakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) akhirnya RSU Bhakti Rahayu Denpasar, Bali dinyatakan terakreditasi dengan predikat Paripurna.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI telah melakukan proses akreditasi terhadap beberapa Rumah Sakit pelayan BPJS seluruh Indonesia, termasuk diantaranya adalah RSU Bhakti Rahayu Denpasar.
Proses survei akreditasi rumah sakit yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Tahun 2018 di RSU Bhati Rahayu berlangsung 13-15 Mei 2019.
Survei dilakukan untuk mengetahui informasi sejauh mana rumah sakit mentaati pedoman yang ditentukan oleh standar tersebut. Hasilnya, RSU Bhakti Rahayu Denpasar meraih predikat Paripurna dalam akreditasi yang berlangsung lancar, tertib dan sesuai harapan..
Direktur RS Bhakti Rahayu Denpasar, dr. I Made Sukanegara menjelaskan, Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 Tahun 2018 mulai efektif diberlakukan bulan Januari 2018.
Standar dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi perumahsakitan yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan terkelola dengan baik.
Fungsi-fungsi tersebut tidak hanya berlaku untuk rumah sakit secara keseluruhan tetapi juga untuk setiap unit, departemen atau layanan yang adadalam organisasi rumah sakit tersebut.
โSetiap tahapan untuk dapat dilaksanakan survei akreditasi sudah dilaksanakan dengan baik sehingga tanggal 13 โ 15 Mei 2019 survei akreditasi rumah sakit dapat terlaksana lancar, tertib, baik dan sesuai dengan harapan,” tutur Sukanegara dalam keterangan resminya 27 Mei, Senin lalu.
Semua standar dan elemen penilaian disandingkan dengan fakta telusur yang dilakukan oleh surveyor pada saat dilaksanakan survei.
Klarifikasi atas fakta dan dokumen dilakukan oleh surveyor sehingga ada keselarasan antara dokumen dengan mekanisme pelayanan kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar.
“Hal itu bertujuan, agar tercapainya sasaran keselamatan pasien (patient safety),” ujar dr. Sukanegara. Pemenuhan atas standar dan elemen penilaian menjadi dasar penilaian untuk disampaikan oleh KARS kepada rumah sakit.
“Sehingga Tanggal 20 Mei 2019 telah disampaikan secara resmi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit bahwa RSU Bhakti Rahayu Denpasar mendapat sertifikat akreditasi tingkat Paripurna,” tandasnya.
Diketahui, sertifikasi tersebut adalah merupakan penilaian tertinggi yang ditetapkan oleh KARS. (rhm)