Terbang ke Bali Saat Pandemi, Kemenhub Wajibkan Rapid Tes Antigen

9 Januari 2021, 19:43 WIB

Layanan Rapid Test di Bandara Ngurah Rai Bali/dok.

Jakarta – Surat Edaran Kemenhub bagi pelaku perjalanan udara menuju
Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan
kereta api.

Penerbitan SE merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit
pada 9 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah
meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan
protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan
orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif
Covid-19 di tingkat Nasional.

“Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam
negeri,” Adita menegaskan dalam rilis, Sabtu (9/1/2021).

Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat
(SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta
api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021.

Adita menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini
diantaranya pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib
menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

Kemudian, pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur
dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam
sebelum keberangkatan;

Bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan
sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam
sebelum keberangkatan;

Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak
diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d
25 Januari 2021.

Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area
karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;

Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid
tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak
(random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 di daerah;

Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau
melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai pengisian e-HAC Indonesia
bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun
pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api.

Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test
RT-PCR maupun rapid test antigen.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik
dalam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi
maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk
menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen.

Hanya saja, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 daerah.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan
negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi
mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi
perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal,
terdepan, terluar).

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan
kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini