Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia, OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian Bank

OJK menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024 yang memuat overview dan analisis kondisi perekonomian global dan domestik serta kaitannya dengan perkembangan kinerja, penyaluran kredit dan/atau pembiayaan, serta profil risiko dihadapi perbankan.

10 Agustus 2024, 06:45 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024 untuk itu kalangan perbankan diingatkan erus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif.

“Selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat,” harap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis 7 Agustus 2024.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024. Laporan itu memuat overview dan analisis kondisi perekonomian global dan domestik serta kaitannya dengan perkembangan kinerja, penyaluran kredit dan/atau pembiayaan, serta profil risiko dihadapi perbankan.

Lebih lanjut Dian Ediane menyampaikan OJK mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik serta perbankan Indonesia.

Itu seiring pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Karenanya, OJK meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat.

Terkait Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan I-2024, mencakup kebijakan perbankan yang diterbitkan oleh OJK pada periode laporan, perkembangan kelembagaan perbankan, serta koordinasi antarlembaga terkait perbankan.

Terdapat pembahasan khusus dengan topik “Andil Fungsi Intermediasi Perbankan dalam Menanggulangi Dampak Risiko Berlanjutnya Tekanan Gejolak Ekonomi Global dan Suku Bunga Tinggi terhadap Kinerja Korporasi”.

Pada periode laporan, kondisi perekonomian global masih terdivergensi dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Sejalan kondisi di beberapa negara yang masih cukup resilien, utamanya di AS dan negara emerging markets, IMF dalam World Economic Outlook (WEO) April 2024 memproyeksi pertumbuhan ekonomi dunia di 2024 tumbuh sebesar 3,2 persen (yoy) stabil dari pertumbuhan tahun 2023 dan sedikit lebih tinggi dari perkiraan pada WEO Januari 2024 sebesar 3,1 persen (yoy).

Untuk perkiraan pertumbuhan ekonomi dunia pada 2025 tidak berubah dari perkiraan sebelumnya yaitu sebesar 3,2 persen (yoy).

Pergerakan dan kondisi pasar keuangan global pada triwulan I-2024 masih dipengaruhi oleh stance kebijakan moneter bank sentral untuk mempertahankan suku bunga acuannya lebih lama (high for longer), sejalan dengan tingkat inflasi yang masih belum mencapai target meski mulai melandai.

Perlu diperhatikan faktor risiko seperti perkembangan konflik geopolitik di Timur tengah dan Ukraina serta gangguan jalur perdagangan di laut merah yang berpotensi memicu peningkatan harga komoditas dan inflasi ke depan.

Di tengah perkembangan dan kondisi global tersebut, pada triwulan I-2024 ekonomi domestik mampu tumbuh kuat sebesar 5,11 persen (yoy), meningkat dari 5,04 persen (yoy) pada triwulan IV-2023. Pertumbuhan didorong oleh masih kuatnya konsumsi domestik dan investasi, serta naiknya ekspor dan pengeluaran pemerintah.

Pertumbuhan juga didorong investasi sejalan berlanjutnya pembangunan infrastruktur pemerintah di berbagai wilayah salah satunya terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta tumbuhnya pengeluaran pemerintah seiring dengan kenaikan realisasi belanja barang terutama pada kegiatan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ekonomi domestik yang tetap kuat juga tecermin pada indikator perbankan sebagaimana terlihat pada pertumbuhan kredit (bank umum) yang masih cukup baik yaitu sebesar 12,40 persen (yoy), meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya (9,93 persen, yoy).

Pertumbuhan kredit tersebut dipicu oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang antara lain didorong oleh permintaan yang solid pada pertumbuhan konsumsi dan investasi serta pengeluaran pemerintah.

DPK juga masih tumbuh yaitu sebesar 7,44 persen (yoy) meningkat dari tahun sebelumnya (7,00 persen, yoy) sehingga menjadi salah satu faktor pendorong terjaganya likuiditas perbankan.

Kondisi likuiditas bank umum terpantau masih cukup memadai sebagaimana tecermin dari rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen, masih jauh di atas threshold.

Tingkat permodalan juga masih cukup solid dengan CAR sebesar 25,96 persen kendati menurun dari tahun sebelumnya (27,09 persen). Penurunan CAR utamanya didorong oleh kenaikan ATMR Kredit dan Pasar sejalan dengan penyaluran kredit yang tumbuh tinggi serta adanya penyesuaian perhitungan ATMR sehubungan dengan implementasi ketentuan ATMR Kredit yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang menurun menjadi sebesar 2,25 persen dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,77 persen. Sejalan dengan kinerja bank umum, kinerja BPR dan BPRS juga cukup baik dengan pertumbuhan kredit/pembiayaan yang melambat namun DPK meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Rasio permodalan juga cukup kuat dengan CAR BPR dan BPRS masing-masing sebesar 32,60 persen dan 23,57 persen.

Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global seperti tingkat suku bunga global yang masih tinggi, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik.

Adapun potensi peningkatan risiko kredit paska berakhirnya masa relaksasi kredit restrukturisasi terkait Covid-19 pada akhir Maret 2024 secara umum sudah dapat dimitigasi, mengingat bank sudah membentuk cadangan yang cukup dan jumlah eksposur kredit restrukturisasi terkait Covid-19 yang sudah jauh menurun.

Dalam rangka mengukur ketahanan bank, OJK meminta agar bank secara rutin melakukan stress test kekuatan permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan OJK telah menerbitkan ketentuan perbankan berupa tiga Peraturan OJK. Adapun ketentuan yang dikeluarkan di antaranya terkait POJK Pengembangan Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta Penetapan Status Pengawasan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Selain itu, OJK juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah dan Otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Periode laporan ini, OJK juga melaksanakan first mission Financial Sector Assessment Program (FSAP) Review Indonesia 2023/2024 yang merupakan suatu program bersama antara IMF dan World Bank untuk menganalisis secara komprehensif dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara. ***

Artikel Lainnya

Terkini