Sepanjang Tahun 2024, OJK Jatuhkan Denda di Bidang Pasar Modal Sebesar Rp83,32 Miliar

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

8 Januari 2025, 07:04 WIB

Jakarta – Selama kurun tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp83,32 miliar

Denda dijatuhkan OJK dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis Selasa 8 Januari 2025.

Disebutkan, untuk bulan Desember 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik sebesar Rp3,33 miliar.

OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp14 miliar yang terdiri sanksi administratif berupa denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU PM.

Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp600 juta kepada 12 Perusahaan Efek atas pelanggaran tidak melakukan identifikasi yang cukup untuk mengetahui profil calon nasabah terkait dengan ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE (Formulir Pembukaan Rekening Efek Individu) atas Kasus Perdagangan Saham; dan

Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 144 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp83,32 miliar.

Kemudian, 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Selain itu, pihaknya memberikan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Pada bagian lain saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Januari 2025 juga menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Untuk perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

OJK mencatat Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,77 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,94 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,92 persen.

Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,41 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,19 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 4,02 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,54 persen yoy (Oktober 2024: 6,74 persen yoy) menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,97 persen, 6,55 persen, dan 5,57 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen (Oktober 2024: 113,64 persen) dan 25,57 persen (Oktober 2024: 25,58 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 213,07 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19 persen (Oktober 2024: 2,20 persen) dan NPL net sebesar 0,75 persen (Oktober 2024: 0,77 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,82 persen (Oktober 2024: 9,94 persen).

Rasio LaR tersebut sudah lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (Oktober 2024: 2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 26,92 persen (Oktober 2024: 27,02 persen), meskipun sedikit menurun didorong oleh pertumbuhan ATMR yang sejalan dengan pertumbuhan kredit. Permodalan perbankan yang solid menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024: 47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta (Oktober 2024: 23,27 juta). ***

Berita Lainnya

Terkini