Tergiur Gaji Rp11 Juta di Bali, Lima ABG Diminta Layani Om Senang

4 Januari 2019, 18:02 WIB
polda%2Bbali
Penyidik memintai keterangan dalam kasus perdagangan tindak perdagangan orang (TPPO)/bidhumas polda bali

DENPASAR – Lima perempuan ada yang masih di bawah umur menjadi korban perdagangan orang dipaksa mucikari untuk melayani pria hidung belang atau om senang di Bali

Salah satu dari mereka berhasil kabur dari tempat penampungan milik pelaku dan melaporkannya ke polisi sehingga jajaran Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap para pelaku.

Dua orang pelaku diringkus Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK(51) ditangkap seputaran Jl. Sekar Waru Sanur Denpasar Selatan. Jumat (4/1/2019).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan, penangkapan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang. Hengky menjelaskan, para korban berusia mulai 14 sampai 17 tahun asal Jakarta dan Bekasi Jawa Barat.

“Mereka direkrut agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai boking order, dengan janji disediakan fasilitas rumah, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta perbulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali,” tutur Hengky dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Kemudian, para korban dibelikan tiket pesawat ke Bali. Selama di Bali ditampung pelaku NKS, kemudian korban dijual kepada lelaki hidung belang dengan cara dipajang di Hall 3B milik pelaku.

Terungkap, para korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif 250- 300 ribu perjam. Bahkan, setiap harinya, mereka melayani laki-laki hidung belang antara 1 sampai 8 orang. Karena salah satu korban tidak tahan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar.

Polda Bali melakukan penggrebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi dan berhasil mengamankan para 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan boking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh petugas langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Bali guna menjalani proses hukum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini