Terhimpit Ekonomi, Cinta Istri Jadi Alibi: Perjalanan Kelam Seorang Lansia di Bantul

Polres Bantul mengamankan pria lanjut usia berinisial UN (68), warga Sedayu, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

21 April 2025, 16:41 WIB

Bantul– Aparat kepolisian Resor Bantul berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial UN (68), warga Sedayu, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar seorang wanita berinisial R (57).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Argodadi, Sedayu, Bantul.

Panit Reskrim Polsek Sedayu, Bagus Panji Nugroho, dalam konferensi pers di Polres Bantul pada Senin, 21 April 2025, menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan, pelaku yang merupakan tetangga korban dalam satu lingkungan RT, melancarkan aksinya setelah pelaksanaan ibadah salat tarawih.

“Tersangka UN (68) melakukan aksinya setelah korban dan suaminya kembali dari masjid sekitar pukul 20.45 WIB. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah korban yang didapati dalam keadaan terbuka dan kunci kayu terlepas, serta ganjal pintu berupa linggis terjatuh,” ungkap Panit Reskrim.

Korban yang curiga mendapati pintu belakang rumahnya terbuka secara tidak wajar segera melakukan pengecekan terhadap barang-barang berharga di dalam lemari kamarnya.

Hasilnya, sejumlah aset berharga milik korban telah hilang, termasuk uang tunai sejumlah Rp 400.000, cincin emas seberat 5 gram dan 4 gram, sepasang anting-anting seberat 1 gram, serta sebuah telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

Unit Reskrim Polsek Sedayu segera melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Upaya pengumpulan keterangan saksi membuahkan hasil dengan teridentifikasinya keberadaan telepon genggam milik korban yang telah dijual di sebuah konter di wilayah Sedayu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka UN. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kediaman korban yang merupakan tetangganya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu buah kotak telepon genggam milik korban, satu unit telepon genggam berwarna hitam, satu buah dompet berwarna cokelat milik korban, satu lembar surat keterangan perhiasan milik korban, serta sisa uang hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 4.600.000.

Dalam keterangannya kepada awak media, tersangka UN mengungkapkan motif tindakannya dilatarbelakangi oleh permasalahan ekonomi.

Ia mengaku khilaf dan melakukan tindakan tersebut secara impulsif akibat kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja sebagai buruh bangunan selama dua bulan terakhir.

Tersangka juga mengakui bahwa perhiasan curian tersebut telah dijual di Pasar Beringharjo, dan uang hasil kejahatannya rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya pengobatan istrinya yang menderita stroke selama dua tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka UN dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada akses masuk seperti pintu dan jendela, dengan memasang kunci pengaman yang memadai.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat apabila menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti dan diungkap. ***

Berita Lainnya

Terkini