Terjaring OTT, Oknum ASN Dishub Badung Divonis Percobaan

25 Oktober 2017, 21:07 WIB
sidang%2Bkorupsi
Terdakwa Agung Mashika menjalani sidang di PN Denpasar

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis percobaan kepada terdakwa I Putu Agung Mashika yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Mashika, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara ASN Dinas Perhubungan Badung mendapatkan vonis percobaan sebagaimana amar putusan dibacakan Ketua Majelis Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/10/2017).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 ayat (1) B Jo Pasal 12A Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukumanya satu tahun dengan masa percobaan satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” tegas hakim Sukereni. Selain dihukum percobaan, terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 ribu dengan subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan ini terdakwa langsung menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana percobaan langsung menerima.

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Bali, Hari Soetopo dan I Wayan Suardi dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, termasuk bayar denda Rp 250 ribu dengan subsider dua bulan penjara.

Diketahui, terdakwa tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polda Bali, senilai Rp 250 ribu.

Dalam pemeriksaan saksi di muka sidang sebelumnya tetungkap saksi korban Musodikin, mengetahui bila mengurus kir kendaraan bernomor polisi luar Bali harus ada rekomendasi numpang uji kir dari daerah asal.

Dalam dakwaan diungkap pula, untuk mendapatkan stempel masa uji berlaku, terlebih dahulu harus dilakukan proses yang salah satunya pemeriksaan laik jalan/uji kir terhadap kendaraan yang dibawa Musodikin.

Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa malah ia menerima uang Rp 250 ribu dari saksi Musodikin yang diserahkan di luar gedung pengujian. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini