![]() |
Petugas mengamankan sejumlah perempuan yang diduga terlibat prostitusi di Denpasar |
Denpasar – Lima orang perempuan yang diduga terlibat prostitusi di kawasan Jalan Bung Tomo, digelang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan TNI/Polri.
Razia digelar guna penertiban dan sidak dengan menyasar beragam tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik prostitusi. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, Senin (8/4) malam menyasar beberapa wilayah di Kota Denpasar.
Terdapat 5 perempuan yang disinyalir melakukan praktek prostitusi masing-masing Musrihati (54) asal Blitar, Asmara (48) asal Banyuwangi, Sahnan (36) asal Lombok, Safitri (30) asal Banyuwangi, serta Ketut Sania (38) asal Buleleng.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga, mengatakan sidak menyasar kawasan yang diduga melaksanakan praktik prost`itusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman, bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi,” paparnya.
Sidak sekaligus penertiban terhadap oknum yang melaksanakan praktik pelacuran ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.
Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan untuk mengembalikan harkat dan martabat seorang wanita yang sesungguhnya, dan tidak ada agama manapun yang menghendaki adanya pelacuran,” jelasnya. (des)