Kabarnusa.com – Calon walikota Denpasar yang sempat diusung partai Golkar, Demokrat dan Gerindra (Koalisi Bali Mandara/KBM), I Ketut Suwandhi membantah mundur dari pencalonan. Dirinya terpental karena tidak bisa memenuhi persyaratan dalam tahapan pencalonan di Pemilihan Wali KOta Denpasar.
Politisi Partai Golkar itu, akhirnya memberikan klarifikasi guna menjawab teka-teki seputar pencalonannya dalam Pilwali melawan jago yang diusung PDIP IB Rai D Mantra dan IGN Jayanegara, Kamis 13 Agustus 2015.
Dia membantah mundur, hanya menarik diri dari proses pencalonan karena tidak memenuhi berkas persyaratan pendaftaran calon. Suwandhi terpental dengan predikat tak memenuhi syarat (TMS).
Status tidak memenuhi syarat itu, membuat Koalisi Bali Mandara (KBM) yang mengusung Suwandhi, tentu saja membuat calon incumbent yang diusung PDIP duet Rai Mantra-Jaya Negara, bernapas lega.
Sebab, jika Suwandhi mengundurkan diri, pemilihan walikota (Pilwali) Denpasar dipastikan akan diundur pada tahun 2017.
Pasalnya, partai pengusung Suwandhi kena ‘penalti’, yakni tak bisa mengajukan calon baru. Hal ini sudah diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal 89A ayat 1.
Sementara partai lain yang belum mengusung calon, PKS, Hanura dan Nasdem, jika berkoalisipun tetap tak bisa mengajukan calon karena modal suara hasil pemilu legislatif tahun lalu tak mencapai 25 persen atau jumlah kursi di DPRD Kota Denpasar tak mencapai 20 persen.
Dengan demikian, calon incumbent yang diusung PDIP, Rai Mantra-Jaya Negara, tak memiliki ‘lawan tanding’.
““Karena Suwandi tidak memenuhi persyaratan , proses pendaftaran akan dibuka kembali untuk partai politik mengajukan calon baru,” kata ketua KPUD Kota Denpasar I Gede John Darmawan saat dikonfirmasi usai menerima klarifikasi Suwandhi.
Dengan demikian, Pilwali Denpasar masih berpeluang untuk digelar pada 9 Desember mendatang. (kto)