Tersangka Penelantaran Anak Margriet Dijerat Pasal Berlapis

28 Juni 2015, 06:05 WIB

Kabarnusa.com – Polisi menjerat tersangka penelantaran anak Margriet Megawe (60) pasal
berlapis sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun
2014.

Sekretaris Lembaga
Perlindungan Anak LPA  Bali Titik Suhariyati mengungkapkan  sebagai
pelapor baru saja memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polda
Bali.

“Iya dalam pelaporan diminta menambah pasal selain penelantaran anak,” ujar Titik dihubungi Sabtu (27/6/2015).

Jeratan asal berlapis
untuk  Margriet karena diduga melakukan kekerasan kepada anak sehingga
menyebabkan kematian, penghilangan identitas anak, dan pelanggaran
prosedur adopsi.

Dalam laporan awalnya, LPA mengadukan Margriet dengan kasus
penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf  b UU
Perlindungan Anak.

Hanya saja, jika hanya dijerat dengan pasal itu, nantinya seandainya terbukti hukuman pidananya ringan.

Karena itu, pihaknya melengkapi keterangan sebagai pelapor
dengan jeratan pasal  tambahan atau dijunctokan dengan pasal 76, 82,dan
87.

Dalam pasal 76
Perlindungan Anak 2014 disebutkan, setiap orng dilarang melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sedangkan dalam jeratan pasal

Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014 disebutkan setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar).

Titik menambahkan, 
pasal tambahan yang dijeratkan pada Margriet yakni penghilangan
identitas anak dan diskriminasi dalam pengasuhan anak angkat dan anak
kandungnya.

Pasalnya, tersangka
juga dinilai  sengaja menghilangkan identitas Angeline dengan membatasi
komunikasi anak itu dengan orang tua kandungnya hingga usia 18 tahun.

Jika semua pasal yang disangkakan terbukti maka Margareth terancam hukuman 15-20 tahun penjara karena dianggap terlibat persekongkolan jahat yang mengakibatkan pembunuhan.  (rhm)

Berita Lainnya

Terkini