Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan dan menahan seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), warga Yogyakarta, terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Tanah Sultan Ground (SG) di Gunungkidul.
Tersangka yang mengaku sebagai keturunan Hamengkubuwono VII ini diduga telah menipu seorang warga Klaten berinisial Adt (25), yang mengalami kerugian total hingga Rp 900 juta.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2023 di Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, ketika tersangka mengeluarkan surat kekancingan tanpa hak untuk lahan SG.
Korban Adt, mulanya menyerahkan Rp 10 juta untuk biaya kekancingan palsu tersebut, kemudian membangun kafe dan restoran tiga lantai di lokasi tersebut dengan total biaya pembangunan mencapai sekitar Rp 900 juta, sebelum mengetahui surat izinnya tidak sah.
Penyelidikan Polda DIY membuktikan lahan yang dimaksud secara sah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut AKBP Panungko, tersangka memanfaatkan data lokasi tanah kosong dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat dan mengklaim memiliki kewenangan mengeluarkan izin karena mengaku sebagai keturunan HB VII.
Padahal, izin pemanfaatan Tanah Kasultanan wajib melalui Kawedanan Panitikismo sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan HB VII, serta sertifikat kekancingan palsu yang ditandatangani tersangka.
AKBP Panungko juga menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Polda DIY mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melaporkan pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus izin Tanah Kasultanan atau Pakualaman Ground tanpa melalui prosedur resmi dari Kawedanan Panitikismo. ***