Jenis lumba-lumba yang terdampar adalah lumba-lumba hidung botol dengan panjang 2,4 m dan terdapat luka pada bagian abdomen.
Sebelumnya, Tim Respat sudah mencoba untuk melakukan upaya pertolongan dengan mengevakuasi lumba-lumba ke arah laut menggunakan peralatan seadanya hingga menggunakan bantuan kapal.
“Namun pada akhirnya, kondisi lumba-lumba tidak tertolong sehingga proses penanganan dilanjutkan dengan cara penguburan,” terang Getreda M. Hehanussa
Realisasikan Anggaran KKP Capai 98,88 Persen Kinerja Sektor KP Positif di 2021
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan,lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh negara.
Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***