Tertangkap di Bali, Bule Finlandia Diekstradisi ke Australia

13 Juli 2016, 19:43 WIB

Kabarnusa.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo (32) pelaku tindak kejahatan percobaan pencabulan ke Australia, pagi tadi.

Diketahui, Samuel yang berkewarganegaraan Finlandia itu,  yang ditangkap Interpol di Bali diekstradisi berdasar keputusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 2015.

Kepala Kejati Bali Abdul Muni menjelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Denpasar pada 2015 lalu.

“Yang bersangkutan melakukan kejahatan di Australia. ekstradisi sesuai keputusan pengadilan negeri Denpasar dan Keppres yang memerintahkan agar segera dilaksanakan ekstradisi,” ujar Muni kepada wartawan Rabu (13/7/2016).

Samuel dijemput dari Lapas Kelas II A Denpasar (Kerobokan) dibawa ke Kejati Bali, di Renon Denpasar dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Usai menjalani pemeriksaan medis selanjutnya Penyerahan secara simbolis dilakukan pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada pemerintah Australia.

Pelaku tindak kejahatan seksual itu, digiring ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung sekira pukul 09.45 Wita.

Dengan pesawat Jetstar tujuan langsung ke Sidney, pelaku akhirnya diterbangkan.

Dari laporan yang diterima Kejati Bali, Samuel terbukti melakukan kejahatan seksual di Australia.

Hingga dia berhasil kabur ke Bali namun akhirnya ditangkap interpol.

Selanjutnya, kasus yang menyeret Samuel akan diproses di Australia

Dari catatan yang ada, Samuel merupakan warga negara asing keempat yang diekstradisi langsung dari Bali. (kto)

Berita Lainnya

Terkini