![]() |
Adin menambahkan keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand./Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand.
“Keempat nelayan tersebut tiba di tanah air pada Kamis malam (9/9/2021),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dikutip kabarnusa.com dari siaran pers, Sabtu (11/9/2021).
Adin menambahkan, keempat nelayan ditangkap otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand.
Berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih di bawah umur. Keempatnya nelayan asal di Reyeuk.
Keempat nelayan tersebut yaitu H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).
“Keempatnya masih di bawah umur, usianya masih 17-18 tahun, sehingga dilakukan tindakan deportasi saja,” ujar Adin.
Adin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh.
Pihaknya berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.
“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya,” ujar Adin.
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan, meskipun sudah pulang ke tanah air,Namun keempat nelayan tersebut masih harus menjalani proses terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Sesuai standar pencegahan dan penanganan Covid-19, kepada para nelayan yang dipulangkan akan dilakukan tes PCR dan karantina terlebih dahulu,” terang Teuku.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa fokus utama pembangunan kelautan dan perikanan adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Fokus yang akan dikedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.(Miftach Alifi)