Tetapkan Satu Tersangka Kasus Angeline Polisi Diminta Tahan Diri

13 Juni 2015, 06:30 WIB

Kabarnusa.com – Kepolisian diminta menahan diri untuk tidak terlalu cepat menyimpulkan
bahwa tersangka pembunuhan Angeline (8) hanya satu orang yakni Agustinus
Tae.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar
Ibnu Alkhatab setelah mencermati pemberitaan yang  bersumber dari
pernyataan pejabat kepolisian.

“Saya meminta agar
kepolisian jangan mengeluarkan pernyataan yang prematur dengan
mengatakan hanya satu tersangka dalam kasus tewasnya Angeline,”,tegasnya
dihubungi Jumat (12/5/2015).

Kepolisian mestinya bisa menahan diri untuk tidak mengumbar pernyataan yang bisa merusak suasana kebatinan publik.

Selama ini, masyarakat
sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Angeline dan beranggapan
bahwa tidak hany satu orang yang terlibat dalam pembunuhan sadis itu.

Yang tak kalah
pentingnya bagi kepolisian bahwa kesanggupan untuk menahan diri itu bisa
menjaga kredibiltas penanganan kasus oleh aparat baju coklat itu (rhm)

Berita Lainnya

Terkini