Tiga Orang Meninggal Terpapar Corona, 143 Pasien Dinyatakan Sembuh

11 Oktober 2020, 06:49 WIB

Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfimasi
sebanyak 131 orang melalui transmisi lokal sedangkan pasien dinyatakan sembuh
143 orang dan meninggal dunia 3 orang.

“Jumlah kasus secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 10.028 orang,
sembuh 8.598 orang (85,74%), dan meninggal dunia 320 orang (3,19%),” ujar
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa
Made Indra saat menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19) Sabtu (10/10/2020).

Kasus aktif per hari ini menjadi 1.110 orang (11,07%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun
menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa
terutama di bidang perekonomian rakyat.

Guna memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen
disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat
yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya
supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap
menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol
Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar
bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajak Sekda Bali ini. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini