![]() |
Tim Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha mendampingi eks Puspa Wedana pekerja kapal yang alami cacat permanen (foto:istimewa) |
BULELENG – Tim Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha melakukan pendampingan hukum terhadap I Gede Puspa Wedana (37) mantan pekerja kapal pesiar Carnival Cruise Line yang tidak mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan secara maksimal hingga mengalami cacat permanen.
Sama seperti anak muda atau pencari kerja di Indonesia lainnya, Wedana juga berharap bekerja di kapal pesiar, bisa membawa harapan impian baru untuk memperbaiki nasib. Apalagi, banyak contoh dari kalangan muda yang terjun di bidang pariwisata dengan bekerja di kapal pesiar bisa menghasilkan Dollar serta bisa keliling dunia secara gratis.
Namun, tidak selamanya bekerja di kapal pesiar itu menjanjikan masa depan yang cemerlang seperti dialami Wedana asal Desa Tamblang, Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Selama empat tahun dia bekerja di kapal Carnival Cruise Line sejak Februari 2009 sampai akhir 2012.
Alih-alih mendapat berkah gemerincing dolar, pria yang sempat menjabat posisi Floor Supervisor kini ini harus menanggung derita panjang. Pasalnya pada Oktober 2012 sempat mengalami sakit di kapal dan sempat mengalami operasi di leher karena ada gumpalan dan sempat di rawat selama dua bulan di North Boward Hospital Florida, USA.
Setelah dua bulan dirawat di Florida, Wedana dipulangkan ke Indonesia dan di rawat di RS Medistra Jakarta selama satu bulan dan bulan Februari 2013 di kirim ke Bali untuk proses rawat jalan.
Proses penyembuhan masih berlangsung namun pihak Carnival Cruise Line menghentikan seluruh biaya yang harus dikeluarkan mantan pekerja kapal pesiar ini dengan alasan sudah tercapai Maximum Medical Improvement.
Padahal pada 13 Juli 2015, Wedana kembali menjalani operasi yang kedua dan pihaknya sudah berusaha untuk menghubungi pihak perusahaan Carnival Cruise Line namun tidak pernah direspon sama sekali sehingga seluruh biaya operasi dan pengobatan ditanggung seluruhnya Wedana.
Setelah berulangkali mencoba menghubungi dan berkomunikasi dengan Carnival Cruise Line tidak berhasil, akhirnya meminta bantuan Pengacara dari Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha yakni I Nyoman Sumantara, Ni Nyoman Astiti Asih, dan I Nengah Yasa Adi Susanto.
Menurut salah seorang Tim Advokat Widi Sada Nugraha, Yasa Adi, pihaknya secara intens membantu memberikan bantuan hukum kepadaWedana. “Posisi posisi klien sangat lemah karena kasus yang dialaminya sudah kedaluwarsa karena kejadiannya sudah lebih dari tiga tahun,” ucap pria yang disapa Bro Adi itu Selasa (22/2/17).
Pria yang juga mantan pekerja kapal pesiar Celebrity Cruise ini menegaskan, Seafarer’s Agreement Carnival Cruise Lines dengan Crew menyatakan Limitation of Claims (batas waktu klaim). Disebutkan, maksimal tiga tahun setelah kejadian sedangkan pada kasus ini kejadiannya tanggal 18 Oktober 2012 jadi sudah lewat dari tiga tahun.
“Namun meski sudah kedaluwarsa tim Advokat kami tetap berusaha meyakinkan Carnival Cruise Line untuk memberikan klaim dan kompensasi,” sambungnya..
Pasalnya, dia menilai ada kelalaian dari perusahaan dengan tidak memberikan bantuan pelayanan kesehatan secara maksimal hingga Wedana mengalami cacat permanen dan harus menggunakan walker untuk bisa berjalan.
Tim Advokat WSN tetap berkomunikasi dengan Lawyer Carnival Cruise Line dan meyakinkan mereka bahwa klien mereka mengalami cacat permanen. “Hal ini, karena keterlambatan pengobatan yang diberikan Carnival,” tegas Bro Adi demikian pria ini biasa disapa yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia-Bali ini.
Koordinator Tim Advokat WSN, I Nyoman Sumantara, menambahkan, setelah selama empat bulan diperjuangkan akhirnya permintaan untuk penggantian biaya pengobatan untuk operasi ratusan juta rupiah yang telah dikeluarkan Wedana bisa dikabulkan Carnival dan tanggal 21 Februari kemarin uang klaim sudah diserahkan.
Untuk itu, Wedana sangat berterima kasih kepada Tim Advokat dari Widhi Sada Nugraha yang sudah membantu selama ini. Pihaknya berharap tidak ada kejadian serupa yang menimpa Pekerja Kapal Pesiar lagi dan harapannya juga bila ada kejadian yang dia alami terjadi pada orang lain.
Nantinya, jika ada kasus serupa agar sesegera mungkin melapor dan memproses ke perusahaan kapal pesiar sebelum kedaluwarsa sehingga klaim yang didapatkan akan lebih besar jumlahnya. (rhm)