![]() |
Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie(foto:Tempo) |
Kabarnusa.com –
Tim Pemenangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menengarai ada
kekuatan besar yang melakukan kampanye hitam untuk mendeskreditkan dan
mendesak agar pasangan calon Airin-Benyamin didiskualifikasi di Pilkada
Tangerang Selatan.
Karenanya, lembaga penyelenggara Pilkada Tangsel yakni KPUD dan Panwaslih bekerja profesional sesuai koridor hukum.
Iman
Darma perwakilan Tim Pemenangan Airin Ben menyatakan, mendengar adanya
indikasi penyelenggara pilkada di Tangsel bekerja di bawah tekanan
pihak-pihak tertentu yang menghendaki agar pasangan Airin Benyamin
didiskualifikasi.
Hal tersebut menurut Idar, panggilannya, sebagai bentuk pelanggaran etika dan prosedur yang sangat berat.
Tidak bisa kontestan lain atau pihak-pihak dibelakangnya mendesak KPU atau Panwas untuk mendiskualifikasi paalon.
“Apa
dasarnya? itu tindakan pengecut. Kalah sebelum bertanding,” tukas Idar
saat konferensi pers di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat 11 September
2015.
Upaya-upaya pelaporan ke Panwas yang mengada-ada, kemudian
mengait-kaitkan setiap program pemerintah dengan kampanye Airin adalah
bentuk intimidasi dan merupakan gerakan aneh yang norak.
Menurut
Idar, semua pihak seharusnya bisa membedakan kapasitas Airin Benyamin
sebagai walikota dan wakil walikota sah dan sedang memerintah dengan
posisinya sebagai pasangan calon Pilkada.
Di tempat yang sama,
Tim hukum pasangan Airin Benyamin mengungkapkan seedang mempelajari
beberapa laporan rekayasa dan fitnah kontestan lain atau pihak-pihak di
belakangnya,
Jika ditemukan ada unsur pencemaran nama baik dan kebohongan maka akan dilaporkan ke kepolisian.
Dalam beberapa kasus yang membawa-bawa kubu Airin-Benyamin, patut diduga adanya rekayasa dan kebohongan yang dilaporkan.
Tujuan mereka adalah agar paslon itu, dianggap paling banyak melanggar sehingga mereka akan minta didiskualifikasi.
“Itu
kita sudah membaca ke arah sana,” demikian Wahyu Priyanka, dari tim
hukum pasangan calon Airin Benyamin sebagaimana rilis diterima Kabarnusa.com.
Dalam
kaitan dengan berbagai kampanye negatif, tuduhan bahkan penggiringan
opini seolah-olah Airin adalah pihak yang bersalah dalam proses sidang
pengadilan kasus korupsi mantan kepala dinas dinas kesehatan, Dadang M.
Epid.
WWahyu meminta pada semua pihak agar menghormati proses
hukum. Ada azas praduga tak bersalah, itu azas yang kita anut. Jadi
janganlah menjadikan persoalan itu sebagai alat kampanye negatif.
“Hukum kan jelas, tak akan tertukar. Kalau salah, ya salah. Kalau tidak salah, ya benar. Pengadilan itu ranahnya,” imbuhnya. (ari)