![]() |
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini memberikan keterangan pers/ist |
Amlapura – Seorang tersangka diduga pengedar narkoba dibekuk tim Satnarkoba Polres Karangasem.
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, menyampaikan pengungkapan kasusnya di Lobi Polres Karangasem. Senin (13/4/2020).
Satu pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Karangasem. Tersangka berinisial IKTES alias T asal Desa. Tianyar, Kubu, Karangasem diamankan dibekuk pada Rabu (1/4/2020) lalu.
Suarniti mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika. Anggota Unit Lidik Sat Res Narkoba Polres Karangasem yang dipimpin Kanit I, Ipda I Nyoman Budiana langsung melakukan penangkapan.
”Satu tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip bening yang didalamnya bersis serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan rincian paket 1 brutto : 0,24 gram, netto 0,08 gram, paket 2 brutto 0,34 gram, netto 0,18 gram dan paket 3 brutto 0,30 gram, netto 0,14 gram.
“Total keseluruhan berat brutto 0,88 gram, netto 0,40 gram,” sebutnya. IKTES alias T diamankan saat sedang berada di kamar rumahnya Desa. Tianyar, Kubu, Kab. Karangasem, sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dugaan tindak pidana narkotika berupa 3 paket narkotika jenis shabu, 1 bong (alat hisap), korek api gas, pipa kaca, potongan pipet sudah di potong pendek dan 2 buah plastik bening kosong yang masing-masing terdapat lakban warna hitam.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (nik)