![]() |
Dua tersangka gadaikan mobil sewaan diamankan polisi (foto:kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Petugas menangkap Made AS
alias Bagong asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana dan Dy (38) asal
Gilimanuk karena diduga melakukan penggelapan mobil sewaan.
Keduanya dibekuk tim Buser Polres Jembrana, Senin (6/6/2016) petang.
Bahkan dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada tiga unit mobil sewaan digadaikan.
Kasusnya
terungkap, setelah korban Ketut Gari (52), asal Negara, pada 20 April
2016 lalu,melaporkan jika mobil avansa DK 1642 GF yang disewa oleh
Bagong digadaikan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP
Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (7/6/2016) siang menyatakan, dari
pengakuan Bagong, mobil tersebut pertama kali digadaikan kepada Mang
Lian, asal Mendoyo Rp 5 juta.
Seminggu digadai Bagong telah menebusnya dan digadaikan kembali kepada Dyuhri sebesar Rp 16 juta.
“Tapi oleh pelaku Dy mobil itu digadaikan kembali di Jawa. Saat ini kami masih mencari mobil tersebut,” ujar Sudarma Putra.
Tersangka
D menggadaikan tiga unit mobil lainnya. Diantaranya, mobil Pik-up,
senia dan avansa. Mobil-mobil tersebut masih dicari.
Kata
Sudarma, kedua pelaku dan barang bukti berupa BPKB Avansa DK 1642 GF
dan kwitansi gadai serta satu unit mobil pik-up telah diamankan di
Mapolres Jembrana untuk proses hukum.
Polisi menjerat dengan pasal 372 tentang penggelapan.(dar)