DENPASAR– Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar terus menggencarkan penertiban dan penegakan Perda seperti menyasar kafe remang-remang di kawasan Desa Padangsambian Klod Kamis 3 Mei 2018 malam.
Tim gabungan terdiri atas unsur Sat Pol PP Kota Denpasar, Polisi, TNI, Pecalang, perbekel hingga pengurus banjar adat. Alhasil, dari penertiban tersebut enam dari tujuh waitres yang bertugas turut ditertibkan lantaran tak mengantongi identitas diri.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang memimpin jalanya penertiban menjelaskan bahwa penertiban dan penegakan perda merupakan kegiatan rutin Sat Pol PP Kota Denpasar.
Kegiatan ini bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan memberikan pemahaman tentang pentingnya bekerja dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat, bukan untuk mencari-cari keselahan masyarakat saat mencari nafkah, jadi aspek administrasi itu penting dalam menunjang jalanya usaha, dan yang tak kalah penting juga kelengkapan administrasi para pegawai,” bebernya.
Penertiban di Kafe YPC berlokasi di kawasan Banjar Padangsumbu Kaja, Desa Padangsambian Klod ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat dimana keberadaan kafe ini dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bahkan, masyarakat setempat dengan wadah Banjar Padangsumbu Kaja telah menggelar rapat dan sepakat mengusulkan penutupan kafe tersebut. “Masyarakat banjar Padangsumbu Kaja yang mengusulkan penutupan kafe ini secara permanen karena dianggap mengganggu kamtibmas wilayah sekitar,” paparnya.
Pihaknya berkordinasi dengan dinas terkait terlebih dahulu, selanjutnya menunggu putusan pengadilan, nantinya petikan keputusan tersebut yang kami jadikan acuan penutupan kafe.
Sedangkan untuk pelanggar administrasi kependudukan yang diatur dalam Perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum akan dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) syang didahului dengan pembinaan untuk memberikan efek jera. (des)