Tim Satgas Waspada Investasi Bali Tengarai Perusahaan Ilegal Masih Beroperasi

15 Maret 2017, 17:48 WIB
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Bali Zulmi (dok.kabarnusa)

DENPASAR – Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Bali Zulmi menengarai hingga saat ini masih terdapat berbagai kegiatan perusahaan atau perorangan yang merupakan cabang dari kegiatan usaha berkantor pusat di luar Bali yang telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Pusat.

Hal itu disampaikan Zulmi di sela Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Bali menggelar rapat perdana di tahun 2017 di Kantor OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara, Rabu (15/3/17).

Zulmi menyatakan, dengan semakin jelasnya mekanisme koordinasi, alur informasi dan peranan masing-masing anggota, maka diharapkan Tim Kerja SWI akan semakin efektif dan cepat dalam merespon permasalahan.

Diketahui, rapat Tim SWI Bali dihadiri OJK Bali dan Nusa Tenggara, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali, serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali yang tergabung di dalam Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi.

Lembaga itu  ini merupakan forum/wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi khususnya di Provinsi Bali, dengan OJK sebagai Ketua merangkap sekretariat.

Pada rapat perdana ini terdapat tiga agenda yang dibahas oleh seluruh anggota Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Bali, yaitu sebagai berikut:

Pedoman Kerja Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah, mencakup peran dan kewenangan masing-masing instansi anggota; mekanisme kerja Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Bali; serta hubungan koordinasi, baik antar instansi anggota maupun dengan Satuan Waspada Investasi Pusat.

Pembahasan berbagai informasi dugaan aktivitas penghimpunan dan dan investasi yang diduga ilegal berdasarkan laporan/pengaduan yang diterima oleh masing-masing instansi anggota; serta penanganan yang telah dan akan dilakukan terhadap informasi tersebut.

Rencana Program Kerja Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Bali, meliputi upaya pencegahan (preventif) berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan media; serta upaya penyelesaiaan permasalahan (kuratif dan koordinatif) dalam bentuk rapat berkala, hingga tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu.

Sesuai pedoman kerja, penindakan terhadap lembaga dan penangung jawab kegiatan investasi ilegal yang bersifat lintas propinsi dikoordinasikan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat; sedangkan langkah penegakan hukum kepada pelaku di daerah di koordinasikan oleh Satgas Wasapada Investasi Daerah dengan penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang.

Terkait kasus penerbitan jaminan pelunasan hutang debitur baik di bank maupun perusahaan pembiayaan (multi-finance) yang antara lain diterbitkan lembaga UN Swissindo dan Koperasi Indonesia yang dinyatakan tidak dibenarkan oleh Satgas Waspada Investasi,

Zulmi menghimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk segera mengingatkan dan mengedukasi nasabah. Edukasi dengan menegaskan bahwa kegiatan UN Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Selain itu, mengingatkan nasabah untuk memenuhi ketentuan dan perjanjian kredit yang telah dibuat serta melakukan langkah penyelesaian kredit bermasalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar nasabah tidak mengalami kerugian lebih jauh, serta melakukan edukasi kepada nasabah.

Masyarakat diimbau selalu memiliki kewaspadaan dalam menginvestasikan dananya serta terhadap praktik-praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat terlebih dahulu perlu memastikan legalitas lembaga penghimpun dan pengelola investasi serta lembaga yang menawarkan janji pelunasan kredit.

“Juga memiliki kepekaan bila janji imbal hasil dianggap diluar kewajaran karena ini menjadi indikasi awal yang penting dari ciri investasi ilegal,” imbuhnya didampingi Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemda, Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Yones. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini