![]() |
Paslon Wayan Sudirta dan Made Sumiati (dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Sebanyak 690 alat bukti terkait gugatan terhadap Putusan KPUD Karangasem telah diserahkan kuasa Hukum Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS), ke Mahhkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Bukti-bukti itu telah dibacakan Jumat (8/1/2016) di Gedung MK Jakarta.
Gugatan dibacakan Aan Eko Widiarto, selaku Kuasa Hukum, didampingi Kuasa Hukum lainnya Dr. Maqdir Ismail, LL.M.Muspani, Teguh Prastyo Nur, Haru Permadi, S.H.,I Putu Wirata, S.H. dan Made Sita Lokitasari.
Wayan Sudirta jago PDIP dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu, selaku Pemohon, hadir juga dalam persidangan tersebut.
Kuasa Hukum menyerahkan satu koli tambahan barang bukti menyusul barang bukti yang diserahkan pada pendaftaran tanggal 20 Desember 2015.
Dengan demikian, total 680 barang bukti sudah diserahkan ke MK. Semua barang bukti itu untuk membuktikan bahwa kemenangan MasDipa dalam Pilkada Karangasem 9 Desember 2015 lalu benar-benar terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya dilakukan Tim Sukses dan pendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, tetapi bukti-bukti menunjukkan adanya pelanggaran pihak penyelenggara.
“Dugaan pelanggaran juga dilakukan oknum Panwaslih Karangasem, jajaran KPUD Karangasem, aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegas Eko.
Dari total 680 bukti pelanggaran tersebut, paling banyak adalah barang bukti berupa tidak disertakannya lampiran tally sebanyak 537 lembar tally dalam C-KWK sebagaimana diatur dalam PKPU No. 10/2015 pasal 48 dan pasal 55.
Pelanggaran lainnya adalah bukti-bukti berupa politik uang (total 13 alat bukti), kupon berhadiah mobil, sepeda motor, tv warna, sepeda gunung, mempengaruhi pemilih atau terindikasi kampanye terselubung di TPS di hari pencoblosan (total 11 alat bukti).
Pemilih tidak mendapat panggilan C-6 (total 5 alat bukti), permasalahan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap yang ditemukan adanya Pemilih Fiktif (total 80 Saksi).
Juga, adanya penggelembungan dan pengurangan suara di total 43 TPS (43 alat bukti), Pemilih Ganda, Pemilih tidak mendapat C-6 padahal terdaftar di DPT, pemilih yang mestinya terdaftar di DPT tetapi menghilang dari DPT.
“Ada juga orang meninggal yang tetap mendapat panggilan dan terdaftar di DPT,” imbuhnya.
Karena banyaknya bukti-bukti tersebut, Kuasa Hukum memohon agar Majelis Hakim memperhatikan rasa keadilan yang diatur dalam Konstitusi.
“Bukan hanya aspek matematis selisih suara yang diatas 1,5%, karena memutus hanya berdasarkan hitungan matematis seperti itu akan bertentangan dengan rasa keadilan,” tegasnya.
Hal itu bertentangan dengan jurisprudensi-jurisprudensi MK yang sudah ada sebelumnya. Aan pun menunjukkan sejumlah jurisprudensi, dimana Majelis Hakim tetap menyidangkan permohonan yang Pemohonnya kalah terpaut jauh diatas 1,5% dibanding Termohon. (rhm)