![]() |
Kata Sutena gugatan SMS merupakan langkah hukum yang wajar, guna menjaga harkat dan martabat partai, |
Kabarnusa.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati Wayan Sudirta dan Ni Made Sumiati (SMS) memantapkan langkah terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul banyaknya pelanggaran saat Pilkada Karangasem 9 Desember 2015.
Ketua Tim Pemenangan SMS Wayan Sutena menegaskan, selain didukung bukti dan saksi, gugatan yang akan dilayangkan ke MK terkait hasil Pilkada Karangasem direstui DPP PDIP.
Kata Sutena gugatan SMS merupakan langkah hukum yang wajar, guna menjaga harkat dan martabat partai,
“Akan aneh jika partai sebesar PDIP tidak melakukan perlawanan ketika menemukan banyaknya pelanggaran kecurangan yang dilakukan pihak lain,” tegas Sutena dalam keterangan resminya Jumat (18/12/2015).
Pernyataan Sutena disampaikan menanggapi pernyataan yang berkembang seperti disampaikan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, yang meminta agar tim SMS bisa melihat obyektif karena selisih suara cukup jauh dalam Pilkada dengan raihan dibawah kandidat Tim Masdipa.
Tim Pemenangan SMS tetap mengikuti arahan DPP PDIP dan tidak bisa menerima usulan Koster karena tidak pernah ada rapat sebelumnya sesuai mekanisme partai.
“Kami baca usulan dan isi itu tidak diambil melalui rapat DPD PDIP Bali karena beberapa kali rapat di DPD ditunda,” jelasnya yang diperkuat elit partai lainnya Gung Triana Tira, Nyoman Parta, Ketut Boping Suryadi, Made Sumiati dan Wayan Sudirta.
Jika menyangkut selisih suara, pasangan Sudirta dan Sumiati (SMS) dan timnya sudah berlega hati untuk menerima hasil Pilkada Karangasem.
Apalagi, dari petinggi DPP PDIP menegaskan tidak boleh gampang menyerah apalagi kalau dilihat dari kuatnya dukungan masyarakat ke paket nomor urut 1.
Dari rekomendasi para ahli telah merekomendasikan, gugatan MK bisa dilakukan karena dari data dan informasi yang diterima mulai politik uang, C-6 yang tidak dbagikan ke orang yang terdaftar sebagai pemilih, keberpihakan aparat pada kandidat tertentu hingga pemilih ganda.
Dia memastikan, gugatan SMS itu diajukan karena adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, massif (TSM) dan siginfikan.
“Bukan karena selisih perolehan suara, bagaimana jika selisih besar itu diperoleh dengan cara-cara kecurangan yang terstruktur, sistemastis dan massif,” imbuhnya.
Partainya tidak boleh, diatasnamakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pihaknya dan Paslon SMS berhati-hati, menyikapi hasil Pilkada serta aspirasi masyarakat Karangasem.
Jangan sampai gugatan MK dipersepsikan sebagai hasrat berkuasa tetapi karema ada dasar hukumnya dan sesuai arahan pejabat penting DPP PDIP.
Ditegaskan dia, pihaknya akan melaporkan ke DPP PDIP segala tindakan dan langkah hukum yang telah dikerjakan dan akan diambil.
“Kami juga akan laporkan apa yang terjadi di lingkungan internal agar PDIP mendapat inforfmasi yang valid, bukan informasi yang dimanipulatifm,” tutupnya. (kto)