Tindaklanjuti Penilaian Ombudsman, Denpasar Siapkan Aduan Online

3 Mei 2014, 14:45 WIB

KabarNusa.com, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan beberapa model untuk menampung pengaduan masyarakat baik lewat kotak saran hingga memanfaatkan website dan pengaduan rakyat online (Pro Denpasar untuk menerima dan menjawab saran masyarakat.
 

Sebelumnya, berdasar penilaian Ombudsman Perwakilan Bali, beberapa SKPD di Pemkot Denpasar agar lenbih meningkatkan pelayanan publik.

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas eksternal pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahkan mendatangi langsung masing-masing SKPD.

Hasil penilaian telah diserahkan Kepala Perwakilan Ombusdman Bali Umar Ibnu Alkhattab kepada Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra beberapa waktu lalu.

Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara saat memimpin rapat koordinasi dengan pimpinan SKPD Pemkot Denpasar, mengatakan beberapa SKPD telah menindaklanjuti arahan Ombudsman terkait dengan peningkatan pelayanan publik.

“Yang ditindaklanjuti seperti  menempatkan kotak saran, ruang pojok untuk ibu menyusui, dan areal merokok bagi masyarakat,” kata Rai Mantra Jumat 2 Mei 2014.

Disamping itu, disarankan untuk menempatkan visi dan misi masing-masing instansi pada ruang terbuka di kantor setempat.

Bagi instansi yang belum menindaklanjuti arahan ini, Rai Mantra minta agar segera melakukan perbaikan, dengan memecahkan berbagai hambatan yang ada.

“Kepala SKPD dapat menata kembali kantor setempat dengan memberikan ruang dan tempat yang nyaman bagi ibu menyusui,  menyiapkan tempat merokok, dan menyediakan fasilitas ruang tunggu yang nyaman kepada masyarakat”ujarnya.

Lebihlanjut dikatakan saat ini pemkot denpasar tidak hanya menyiapkan kotak saran bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan bagi pembangunan di Kota Denpasar, juga telah menerima dan menjawab saran tersebut melalui website, dan pengaduan rakyat online (Pro Denpasar).

Sementara Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara mengatakan pertemuan kali ini untuk melakukan evaluasi terkait dengan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman dibeberapa SKPD Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu.

Dari penilaian tersebut masing-masing SKPD telah melakukan  perbaikan sesuai arahan yang diberikan Ombudsman Bali.

Rencananya, Ombudsman akan menjadikan Kota Denpasar sebagai tuan rumah dalam melaunching peringatan hari pelayanan publik Nasional pada 18 Mei mendatang.

“Apa yang menjadi arahan dari Ombudsman ini telah ditindaklanjuti masing-masing SKPD, dengan tetap memgacu pada peningkatan pelayanan publik, lewat Motto Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban,” imbuhnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini