![]() |
Corby (Foto:the Australian) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Schapelle Leigh Corby (37) sebelum keluar Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Denpasar rupanya telah mengajukan izin secara lisan untuk tinggal di vila bukan di rumah tempat tinggal penjaminnya Mercedes Corby.
Informasinya, Corby sudah mohon izin secara lisan jika akan tinggal di Vila Santosa bukan di Jalan Pantai Kuta, Gang Lotring 14 rumah kakaknya.
Kepala Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali Kompyang Adnyana membenarkan hal itu. Bahkan, tidak masalah jika Corby kemudian memilih menginap di Vila.
”Tidak masalah asalkan masih di Bali,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/2/2013)
Nantinya, jika ingin pindah tempat tingal lagi, Corby tinggal melaporkan diri saja kepada petugas.
Kata dia, yang tidak boleh jika kemudian Corby tidak memberitahukan kepindahan tempat tinggalnya.
Di pihak lain, terkait rencana Corby yang dikabarkan bakal wawancara eksklusif dengan sebuah TV Australia, dia berharap Corby mempertimbangkan kembali.
Lebih bagus, Corby jangan sampai ada wawancara seperti itu. Terlebih, jika nanti ada hal – hal yang bersifat menjelek– jelekan proses hukum di Bali atau Indonesia.
”Itu bisa dianggap menghina Indonesia. Lebih baik santailah, nggak usah wawancara – wawancara kayak gitu,” harap dia.
Jika Corby tinggal tidak bersama penjaminnya bukan sebuah pelanggaran, lantas apa yang bisa membuatnya akan masuk bui kembali.
Atas hal itu, Kompyang menegaskan, jika masa pembebasan bersyarat ini Corby kembali terlibat narkoba, pasti akan dijebloskan ke tahanan lagi.
Demikian juga, jika dia ketahuan kembali berhubungan dengan gembong narkoba, pasti akan di jebloskan ke bui.
”Ada mekanisme mengatur itu, yang pasti biarkan tim kami bekerja. Kalau memang memenuhi syarat untuk masuk penjara, pasti masuk lagi,” tutupnya.
Sebelumnya, beberapa kalangan mulai politisi hingga akademisi, mendesak agar Corby ditahan lagi. Ini lantaran Corby begitu nakal, bahkan seperti memainkan hukum di Indonesia.
Corby ke Bali rencananya bertemu kakaknya Mercedes. Namun dia berurusan dengan hukum karena membawa 4,2 kilogram mariyuana kejadiannya ini terjadi pada 8 Oktober 2004 hingga dia divonis 20 tahun penjara. (rma)