Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Restoran Ajak Tamu Jalankan Prokes

29 Mei 2021, 12:47 WIB

Sejumlah restoran atau warung makan di Kota Denpasar mematuhi prokses
dan menerapkan KTR untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat/Kabarnusa

Denpasar – Sejumlah restoran atau warung di Kota Denpasar tak henti
menyosialisasikan protokol kesehatan atau prokes kepada pengujung hingga
menciptakan udara bersih melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Salah satu tempat kuliner yang menyadari pentingnya mentaati prokses adalah
Warung Makan Ikan Bakar Alas Purwo Jalan Tukad Barito Denpasar.

Pengelola Warung Makan Ikan Bakar Alas Purwo Jalan Tukad Barito Denpasar,
Muhammad Puji Santosa menyampaikan sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, pihaknya
langsung menjalankan apa yang dihimbau pemerintah yakni gerakan 3M atau ingat
pesan ibu mulai memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Seluruh pegawai dan pengunjung kami tekankan agar mematuhi prokes demi
menjaga kesehatan bersama,” ujar Puji ditemui beberapa waktu lalu.

Untuk itulah, warung khusus ikan bakar itu telah menyiapkan fasilitas
pendukung prokes seperti tempat cuci tangan atau wastafel, ‘hand sanitizer’
dan penyediaan masker.

Karyawan atau pegawai sejak datang sampai bekerja memasak makanan hingga
melayani tamu, tetap memakai masker dan setiap saat menjaga kebersihan tangan.
Bebarap wastafel disiapkan di titik strategis yang memudahkan dijangkau.

“Kami juga kurangi kapasitas meja kursi dari biasanya atau kondisi normal,
untuk pencegahan kerumunan,” katanya.

Selain memasang fasilitas prokes, pengelola juga tak henti menyosialisasikan
pentingnya memakai masker, dan mencuci tangan kepada para tamu datang untuk
menyantap makanan atau bersitirahat.

Demikian juga, selain sosialisasi prokes, pihaknya juga melaksanakan KTR,
menghimbau tamu tidak merokok sembarangan. Jadi, disiapkan tempat area khusus
bagi perokok sesuai tempat-tempat dalam aturan KTR.

Pihaknya memasang stiker larangan merokok seperti di toilet, area dalam atap,
pintu masuk dan kasir. Semua itu, kata dia, untuk menciptakan lingkungan udara
bersih, bebas dari paparan asap rokok. Syukurnya, para pegawai sangat mematuhi
apa yang menjadi kebijakan pengelola.

Demikian juga, tamu-tamu yang datang sebagian besar sangat menyadari
pentingnya menjaga lingkungan udara yang bersih dan mematuhi prokes untuk
pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Apa yang dilakukan salah satu tempat kuliner itu, mendapat apresiasi Ketua
Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Bali yang juga pegiat KTR di Center
for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) atau Udayana Central, I
Made Kerta Duana.

Menurut Duana, restoran adalah tempat yang masuk KTR sehingga pengelola
diminta mentaati melaksanakan penerapan Perda Kota Denpasar tentang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013.

“Menciptakan lingkungan udara bersih di restoran atau warung semata demi
melindungi kesehatan masyarakat,” katanya.

Apalagi, dalam kondisi Covid-19 yang juga belum jelas kapan berakhirnya, tentu
partipasi semua masyarakat termasuk pengusaha kuliner restoran dan lainnya,
sangat menentukan keberhasilan dalam mencegah Covid-19.

Untuk itu, pihaknya dalam pembinaan-pembinaan KTR dalam memperingati HTTS
setiap tanggal 31 Mei, di puluhan restoran atau warung makan di Kota Denpasar,
selalu menekankan pentingnya KTR ditegakkan.

Juga, sosialisasi prokes, dalam mendukung program pemerintah menekan laju
Covid-19 di Kota Denpasar yang tergolong tinggi. Upaya itu semua semua kata
Duana, sangat berkaitan erat satu sama lainnya dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini