Tingkatkan Integritas Sistem Keuangan dan Kepercayaan Masyarakat, OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah

Dengan penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bank Syariah.

7 Maret 2024, 07:26 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan integritas sistem keuangan dan mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) diharapkan semakin memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Bank Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 diterbitkan OJK pada 16 Februari 2024.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan dan Edukasi Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan.

“Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini,” tutur Mahendra Siregar.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.

OJK: Permodalan Kuat dan Lukuiditas Dukung Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional

Artikel Lainnya

Terkini