Tipu Warga Miliaran Rupiah, Notaris Ditangkap

29 September 2014, 05:09 WIB

JEMBRANA
Terlibat dalam serangkaian penipuan terhadap ratusan klien di Bali dan
Jawa Timur seorang oknum notaris Tri Indarwati (50) dibekuk
oleh puluhan korban penipuannya. Pengrebekan notaris
dan PPAT Tri Indarwati (50) yang selama ini diburu Polres Jembrana,
Polsek Melaya, dan Polsek Kota Negara bahkan Polda Bali serta Polres
Banyuwangi karena laporan para korban.

Dia dilaporkan penipuan dan penggelapan dana proses pensertifikatan tanah/lahan. Wanita
bertubuh padat itu dibekuk, Jumat (26/9) pukul 21.00 wita ditangkap
puluhan warga di Dusun Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya,
Jembrana,

Korban terakhir pelaku sempat menjebaknya
dengan meminta bantuan ada orang yang hendak bertransaksi tanah dan
membutuhkan bantuan notaris. “Melalui telpon korban
Imron meminta notaris itu datang ke rumah karena ada yang mau
bertransaksi tanah dengan nilai ratusan juta rupiah,” terang salah
seorang korban di Polres Jembrana.

Pelaku mengendarai
sepeda motor Honda Beat Putih DK 3078 DE bersama seorang laki-laki muda
bernama Agus Riyanto (33) asal Sumatra Selatan. Begitu
pelaku dengan Agus muncul dan masuk ke rumah Imron, puluhan warga yang
merupakan korban perbuatan pelaku langsung mengepung rumah Imron.

Warga juga, memblokir jalan dan semua gang-gang yang berada di dekat lokasi rumah Imron. Karena kuatir pelaku bisa meloloskan diri setelah mengetahui dirinya dijebak. “Malam
itu seperti mengepung dan menggerebek seorang teroris. Yang jelas kita tidak
mau dia lolos lagi karena korbannya mencapai ratusan orang,” tutur Nur
Hariri alias Akong salah satu tokoh masyarakat.

Jajaran Buser Polres Jembrana yang dihubungi warga langsung menangkap pelaku. Beberapa
korban sebagian besar berdomisili di Jembrana yang mengaku tertipu
pengurusan sertifikat, jual beli tanah dan pemecehan sertipikat serta
transaksi lainnya yang ditangani oleh pelaku..

Korban A
Mahfuzti Muharon mengaku tertipu kena Rp 7,3 juta. Bambang Priyanggodo
Rp 14 juta dan 30 juta, Pondok Pesantren Tarikul Mahfud sebesar Rp 35
juta. Sementara, jika ditotal uang korban yang dilarikan oleh pelaku mencapai miliaran rupiah.

Kasubag
Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim
Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma membenarkan pihaknya berhasil
mengamankan pelaku karena ada laporan warga. Pelaku
kini diamankan di Polres Jembrana dengan barang bukti foto copy kwitansi
tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 13 juta dan sepeda motor Honda Beat
Putih DK 3078 DE.

“Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP,” sambungnya. Menurutnya,
pelaku diamankan karena ada laporan korban di Polres Jembrana yakni Putu
Eka Bagi Utama (34) dari Dusun Tegal Badeng Timur, Negara yang akan
mengurus hibah tanahnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini