Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pria di Grobogan Bunuh Pasangan Sejenis

23 Januari 2021, 09:06 WIB
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mendatangi TKP dan memimpin
penyelidikan kasus pembunuhan pasangan sejenis/ist

Grobogan – Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Dusun Terkesi
Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat
(22/1/2021).

Pelakunya pembunuhan adalah pasangan sesama jenis.

Informas diperoleh, peristiwa ini diketahui salah satu warga, pukul 18.00 WIB.
Saksi Eka (15), di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah JK
(26) pelaku.

Terdengar suara ‘Ya Allah’ berulang kali, yang membuat Eka penasaran. Namun,
saat membuka pintu kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan ditikam
pisau oleh JK.

Kejadian itu memuiat Eka ketakutan, lari bersembunyi. Lima belas menit
kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus seprai dan
diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan sekitar 16 meter dari rumahnya.

Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara
sembunyi- sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, saksi Adi lari melaporkan
kepada perangkat desa setempat.

Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan Polres Grobogan.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mendatangi TKP dan memimpin
penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui
melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan
pembunuhan tersebut.

Pihaknya mendapat informasi masyarakat pelaku berada di Dusun Beran, Desa
Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di
wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya.

“Langsung kami amankan ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangannya,” ujar
Jury didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan.

Diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Di
hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali.

Pengakuan pelaku menghabisi teman dekatnya itu karena sakit hati tidak
diberikan pembayaran oleh korban pasca berhubungan badan. Pelaku dan korban
adalah pasangan sesama jenis.

“Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena
keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku
juga sudah mengakui telah melakukan lima kali penusukan ke tubuh korban,”
ungkap Jury.

Polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah
pisau yang sudah bengkor berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang
terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah
dan saatu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini
pelaku mendekam di balik jeruji besi.

(Syailendra/hms)

Berita Lainnya

Terkini