TPST Piyungan Alami Kebocoran Limbah, WALHI Yogyakarta: Simbol Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

WALHI menyebut TPST Piyungan yang seharusnya menjadi salah satu lokasi utama pengelolaan sampah regional DIY, tetapi kini menjadi simbol kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

22 November 2024, 10:36 WIB

Yogyakarta – Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo menyatakan kebocoran limbah cair di TPST Piyungan menjadi simbol gagalnya sistem pengolahan sampah terintegrasi.

Elki menyebut TPST Piyungan yang seharusnya menjadi salah satu lokasi utama pengelolaan sampah regional DIY, tetapi kini menjadi simbol kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.

Terlebih, dilokasi itu terjadi kebocoran limbah cair (lindi) yang akibatnya mencemari lingkungan sekitar, mencemari tanah, sungai. Ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

“Kami mencatat bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret yang menyeluruh untuk menangani pencemaran ini secara berkelanjutan.Padahal TPST regional merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ujar Elki Elki dalam keterangan tulisnya, Rabu 20 November 2024.

Kata dia, Kebocoran lindi dan penutupan secara serampangan TPST dengan tidak adanya perencanaan, menjadi poin yang seharusnya menjadi catatan Menteri LH kepada pemprov DIY.

Imbas dari itu semua, terjadinya penutupan dan penumpukan sampah di depo-depo dan semakin meruncingnya kemunculan TPS liar, hingga semakin masifnya pembakaran sampah di wilayah-wilayah-wilayah padat penduduk.

Ini merupakan bentuk dari kegagalan pemprov DIY dalam mengintegrasikan dan melakukan koordinasi kepada jajaran-jajaran di bawahnya.

“Kegagalan pemprov DIY ini berimbas pada peningkatan beban bagi masyarakat maupun OPD di wilayah kabupaten lain. Salah satu kabupaten yang paling berimbas adalah Bantul,” imbuhnya.

Walhi Yogyakarta menemukan beberapa titik tumpukan sampah liar di sepanjang sungai yang terletak di daerah Sedayu, Bantul. Sampah ini kemungkinan merupakan sampah dari depo di wilayah kota tersebut, yang akhirnya membuat warga marah karena tumpukan sampah tersebut akan mencemari sungai.

“Tapi akhirnya depo liar tersebut, kini telah ditutup oleh DLH Bantul. Peristiwa tersebut merupakan contoh dari kegagalan pemprov DIY yang berdampak pada pencemaran di wilayah-wilayah lain seperti Bantul,” ujarnya.

Hal-hal demikian, sambung Elki menegaskan, seharusnya menjadi perhatian Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) bahwa tidak hanya terdapat penumpukan depo di wilayah kota, melainkan ada wilayah – wilayah lain yang berpotensi terkena cemaran sampah.

“Apabila Menteri LH serius, maka seharusnya bukan hanya depo di wilayah kota yang menjadi catatan, melainkan juga bagaimana tingkat pencemaran yang terjadi di sekitar TPST Piyungan,” tegas Elki.

Merespon kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke depo sampah di Yogyakarta yang dianggap mencemari lingkungan, WALHI Yogyakarta menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilihat sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta semata, mengingat pemerintah kota mempunyai peran yang sangat terbatas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo yang juga Hadi mengatakan bahwa sampah adalah persoalan sistemik yang membutuhkan pendekatan lintas wilayah dan sektor.

“Pengelolaan sampah tidak hanya menyangkut kebijakan di tingkat kota, tetapi juga kebijakan di tingkat provinsi yang dapat mengintegrasikan upaya-upaya di seluruh kabupaten/kota di DIY,” kata Elki dalam keterangan tulisnya, Rabu (20/11/2024).

Maka dari itu, Walhi Yogyakarta menggarisbawahi beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:

  1. Menteri Lingkungan Hidup Mendorong Pemprov DIY Untuk Berbenah: Meminta Menteri Lingkungan Hidup memberikan evaluasi dan mendesak pemprov DIY membuat strategi konkret menyelesaikan permasalahan sampah di DIY
  2. Peningkatan Kapasitas dan Infrastruktur Pengelolaan Sampah: Pemda DIY perlu segera membuat kebijakan strategis untuk mendorong adanya fasilitas pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dan kabupaten lainnya.
  3. Kebijakan Regional yang Koheren: Diperlukan peraturan tingkat provinsi yang mampu menyelaraskan kebijakan pengelolaan sampah antar daerah.
  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah di semua tingkat harus memastikan bahwa semua depo dan fasilitas pengelolaan sampah beroperasi sesuai dengan standar lingkungan.

Tidak hanya itu, Walhi Yogyakarta juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam upaya menyelamatkan lingkungan kita dari dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak memadai.

“Sekali lagi kami mendesak Pemda DIY untuk segera merumuskan strategi bersama yang konkret. Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan dengan kolaborasi, bukan saling lempar tanggung jawab,” pungkas Elki. ***

Berita Lainnya

Terkini