Jakarta – Kecelakaan maut yang merenggut delapan nyawa dan melukai sebelas orang lainnya di Gerbang Tol Ciawi telah memicu reaksi keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI tidak hanya mengecam insiden tragis ini, tetapi juga menyoroti adanya kelalaian sistemik yang dianggap terus dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, perlunya fokus pada Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Pengawasan Kendaraan Berat
“Kecelakaan yang diduga disebabkan oleh rem blong truk bermuatan galon ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih bebas melintas di jalan tol,” tutur Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya Sabty 8 Februari 2025.
YLKI menilai, kejadian ini jelas menunjukkan kegagalan pemerintah dan pengelola jalan tol dalam memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan.
Tuntutan Konkret YLKI: Enam Poin Desakan untuk Perubahan
Pertama, YLKI tidak hanya menyampaikan kecaman, tetapi juga mengajukan enam poin tuntutan konkret kepada pihak terkait:
Kedua, Standar Pelayanan Minimal (SPM): YLKI mendesak pengelola jalan tol untuk memasukkan aspek pengawasan kendaraan berat ke dalam SPM.
Ketiga Kebijakan ODOL yang Lebih Ketat: Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN diminta untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat terhadap kendaraan ODOL. Truk yang melebihi kapasitas dan dimensi standar harus dilarang melintas di jalan tol, dan sanksi berat harus diberikan kepada operator jalan tol yang melanggar.
Ketiga, penegakan Hukum yang Tegas: YLKI menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan angkutan yang masih mengoperasikan kendaraan ODOL. Sanksi administratif dan pidana harus diterapkan secara lebih ketat untuk memberikan efek jera.
Keempat, audit Infrastruktur Jalan Tol: Kementerian PUPR didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur jalan tol di Indonesia, terutama sistem keselamatan di gerbang tol, termasuk kesiapan jalur darurat bagi kendaraan yang mengalami kendala teknis.
Kelima, peningkatan Fasilitas Keselamatan: YLKI mendorong pengelola jalan tol untuk segera menambah fasilitas keselamatan, seperti jalur penyelamat (escape lane) di titik-titik rawan, serta memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang masuk tol.
Keenam, perbaikan Jalan Tol yang Rusak: YLKI meminta pengelola jalan tol untuk segera memperbaiki ruas-ruas jalan tol yang rusak dan berlubang demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Diingatkan kembali oleh YLKI, kKeselamatan Pengguna Jalan adalah Prioritas Utama
YLKI menegaskan bahwa tragedi di Gerbang Tol Ciawi dan kecelakaan lain akibat truk ODOL adalah peringatan keras bahwa keselamatan pengguna jalan sebagai konsumen tidak boleh diabaikan.
“YLKI akan terus mengawal isu ini dan memastikan pemerintah serta pengelola jalan tol bertanggung jawab atas keselamatan publik,” demikian Tulus Abadi. ***