Jakarta – PINTU, platform investasi dan perdagangan aset kripto, memperkenalkan fitur terbaru untuk produk derivatifnya, Pintu Futures.
Melalui fitur Price Protection dan Stop Order, PINTU berupaya memberikan perlindungan ekstra dan kemudahan bagi para trader di Indonesia, khususnya dalam menghadapi volatilitas pasar.
Price Protection merupakan fitur yang memungkinkan pengguna menetapkan batas toleransi selisih harga (slippage) saat melakukan eksekusi order pasar, dengan pilihan 0,2%, 1%, atau 2,5%.
Fitur ini dirancang untuk melindungi trader dari kerugian akibat eksekusi harga yang tidak wajar, terutama saat terjadi lonjakan harga yang mendadak (price spike atau price crash).
Selain itu, PINTU juga meluncurkan fitur Stop Order yang mempermudah pengguna untuk masuk posisi secara otomatis ketika harga aset mencapai level yang telah ditentukan. Fitur ini terdiri dari dua jenis:
Stop Market, yang akan mengubah order menjadi market order dan langsung dieksekusi di harga pasar setelah trigger price tercapai.
Stop Limit, yang akan mengubah order menjadi limit order setelah trigger price tercapai, dan hanya akan dieksekusi pada harga limit atau lebih baik.
Menurut Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, kedua fitur ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan memungkinkan trader memanfaatkan momentum pasar secara lebih optimal tanpa harus terus-menerus memantau pergerakan harga.
Peluncuran fitur ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan pada perdagangan derivatif kripto di Indonesia.
Berdasarkan data Bursa Kripto CFX, total transaksi derivatif kripto di Tanah Air mencapai $2,06 miliar (sekitar Rp33,54 triliun) pada semester pertama tahun 2025.
Pintu Futures sendiri mencatatkan pertumbuhan pesat dengan peningkatan jumlah trader baru sebesar 340% secara kuartal, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat.
Pertumbuhan ini juga selaras dengan volume perdagangan derivatif kripto global yang, menurut Coingecko, mencapai $730 miliar atau sekitar Rp11,9 kuadriliun pada 20 Agustus 2025.
Iskandar menambahkan, potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia masih sangat besar.
“Dengan regulasi yang semakin ramah dan masuknya investor institusi di pasar global, kami akan terus mendukung kemajuan industri ini melalui inovasi terbaik yang dibutuhkan pasar,” tutupnya. ***