Jakarta– Transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) terus menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui penguatan regulasi dan kebijakan, OJK berupaya menciptakan industri yang tidak hanya sehat dan kuat, tetapi juga mampu melindungi konsumen.
Tujuannya jelas: mendorong pertumbuhan sektor PPDP yang berkelanjutan dan berkontribusi besar bagi kemajuan ekonomi nasional.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Tahun 2025 akan menjadi tahun yang penting bagi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan terus berupaya menyelesaikan tantangan-tantangan yang ada, sekaligus membangun sektor PPDP yang lebih kuat.
Fokus utama adalah perlindungan konsumen dan penguatan di semua tingkatan, mulai dari industri hingga regulator.
OJK akan terus mendorong penguatan dan pengembangan sektor PPDP pada tahun 2025.
” Kami akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK, termasuk regulasi terkait kesehatan keuangan asuransi dan asuransi kesehatan. Partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri sangat kami harapkan dalam proses penyusunan regulasi ini,” ujar Ogi.
Tahun 2025 akan menjadi tahun yang penting bagi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing sektor ini melalui berbagai inisiatif.
Salah satunya adalah dengan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK, termasuk regulasi terkait kesehatan keuangan asuransi dan asuransi kesehatan. OJK mengajak seluruh pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi ini.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Iwan Pasila, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta diseminasi tiga POJK yang merupakan amanat dari UU P2SK.
Sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, OJK telah menerbitkan tiga POJK penting, yaitu:
Pertama, POJK yang mengatur pengembangan kualitas SDM di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yaitu:
Kedua, POJK tentang perizinan dan kelembagaan dana pensiun; dan
Ketiga POJK yang memperbarui ketentuan terkait penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.
OJK sektor PPDP telah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi dengan menerbitkan 18 POJK dan 10 SEOJK selama periode 2023-2024. Sebagian besar regulasi ini merupakan amanat dari UU P2SK, dengan fokus utama pada industri perasuransian.
Melalui acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, OJK berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi industri mengenai arah kebijakan PPDP ke depan. Hal ini diharapkan dapat membantu industri dalam merencanakan dan mengembangkan bisnis mereka di tahun 2025. ***