Jakarta – Industri aset kripto nasional, yang kini menaungi lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun per September 2025, memasuki babak baru yang krusial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengambil langkah tegas, meluncurkan panduan akuntansi aset kripto pertama di Indonesia, menandai komitmen serius terhadap transparansi dan integritas pasar.
Panduan yang dimuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi vital yang akan memastikan setiap entitas aset kripto di Indonesia mencatat kepemilikan dan dana pelanggan sesuai standar kelas dunia.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK.
Ia menekankan, panduan ini akan menjadikan pencatatan akuntansi aset kripto di Indonesia setara, dapat diperbandingkan secara global, dan menjadi praktik yang proper.
Peluncuran panduan ini menjadi jawaban strategis di tengah lonjakan pesat aset digital.
Dengan potensi pertumbuhan yang “jauh terbentang luas,” seperti diungkapkan Hasan, kejelasan akuntansi adalah kunci untuk menarik investasi berkualitas dan membangun kepercayaan publik yang lebih dalam.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyatakan bahwa Buletin Implementasi ini langkah strategis dalam memperkuat kredibilitas dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital.
“Hadirnya Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital,” kata Ardan.
Dia juga bangga, panduan ini menempatkan Indonesia di posisi terdepan.
“Inisiatif yang menurut kami mungkin salah satu yang terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain untuk menghadirkan setidaknya kejelasan tentang bagaimana perlakuan akuntansi atas aset kripto,” puji Hasan Fawzi kepada IAI.
Buletin yang disusun dengan melibatkan OJK dan merujuk pada standar internasional (IFRIC Agenda Decision) ini akan menjadi acuan bersama bagi semua pelaku usaha dan profesi akuntansi.
Dengan adanya pedoman ini, perbedaan interpretasi akan diminimalisir, dan investor akan mendapatkan gambaran keuangan yang lebih jujur dan jelas dari entitas kripto yang mereka gunakan.
Kolaborasi OJK dan IAI ini mengirimkan sinyal kuat: Indonesia siap mengelola revolusi aset digital dengan tata kelola terbaik, melindungi jutaan pengguna, dan memastikan bahwa pertumbuhan industri ini berjalan seiring dengan integritas pasar yang tak tertandingi. ***