![]() |
Kondisi jalan jurusan Denpasar-Gilamanuk yang rusak disebabkan keberadaan truk kelebihan tonase |
JEMBRANA – Menindaklanjuti usulan agar petugas menindak truk kelebihan tonase yang dituding merusak jalan Denpasar-Gilamanuk, pihak Jembatan Timbang Jembrana akan mengumpulkan asosiasi pengusaha besi dan baja.
Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk, I Ketut Irinana Waskita mengatakan, tindakan tegas menurunkan kelebihan muatan dari kendaraan barang itu sudah pernah dilakukan tahun 2016.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Bali I Nengah Tamba meminta pihak Jembatan Timbang, Cekik Gilimanuk bertindak tegas menurunkan kelebihan muatan truk-truk besar yang akan melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk karena dinilai sebagai biang kerok kerusakan jalan dan kemacetan arus lalu lintas.
Iriana mengingatkan bahwa, tindakan tegas itu berdampak luas. Selain membuat berkurangnya pasokan logistik, juga menimbulkan kemacetan panjang di jalan menuju pelabuhan serta memunculkan protes keras dari para sopir kendaraan barang.
Penahanan dan penurun barang yang kita lalukan dahulu sangat berdampak terhadap pasokan barang atau logistik. “Bukan saja untuk Bali tetapi juga untuk wilayah Indonesia timur seperti NTB dan NTT. Ini juga harus dipikirkan,” terangnya kepada wartawan baru-baru ini.
Menurunkan barang kelebihan muatan kendaraan juga menimbulkan kemacetan panjang dan sopir-sopir demo dengan mogok dan memarkir kendaraan di jalan sampai pelabuhan. Kondisi itu sangat mengganggu arus penyebrangan.
Namun jika tindakan tegas penurunan kelebihan muatan itu harus dilakukan kembali, pihaknya siap melakukan dengan catatan an harus ada pertemuan atau duduk bersama dengan berbagai pihak terkait mencari solusi agar tindakan itu tidak berdampak luas seperti seblumnya.
“Rencananya kami mengundang asosiasi baja, semen, besi organda dan instansi pemerintahan terkait. Dewan provinsi juga harus melihat dampak dari penurunan kelebihan barang itu,” tuturnya.
Dijelaskan, kelas jalan yang berbeda antara di Jawa dengan di Bali, juga menjadi kendala. Karena jalan di Jawa masuk kelas 1 maka kendaraan barang mengangkut muatan lebih hingga 25 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI) bisa melintas.
Sementara dengan kelas jalan di Bali masuk kels 2 maka kendaraan barang dengan berat tersebut tidak boleh melintas. Semestinya kelas jalan di Jawa dan di bali bisa disamakan sehingga penindakan bisa dilakukan.
Jika memang sudah ada Perda pembatasan kendaraan barang masuk Bali, maka Perda itu bisa dilaksanakan dengan menugaskan Satpol PP di pintu masuk Bali dan jika ada kendaraan barang melebihi tonase agar dikembalikan kembalikan ke Jawa.
“Yang jelas kami siap melaksanakan. Tetapi harus dicari dulu solusi dan formula terbaik sehingga dampaknya bisa sekecil mungkin,” dalihnya. (rhm)