Tujuh Kapal Cantrang Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Selat Makassar

25 Maret 2021, 09:50 WIB
Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas
SDKP Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP
Tarakan/KKP.

Jakarta – Sebanyak tujuh kapal cantrang diamankan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) kembali mengendus praktik pelanggaran daerah penangkapan
ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713
Selat Makassar, Selasa (23/3/2021).

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System
(VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga merupakan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, menegaskan, penertiban
terhadap kapal-kapal yang melakukan pelanggaran sejalan dengan upaya
peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola
perikanan yang berkelanjutan.

Menteri Trenggono sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya tata
kelola perikanan yang berkelanjutan.

“Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan
pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar,” ujar Antam dalam siaran
pers, Kamis (25/3/2021).

Antam mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan operasional
yang sudah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KKP akan menindak tegas apabila pelanggaran-pelanggaran
ini masih ditemukan. “Kami akan tindak sesuai ketentuan,” tegas Antam.

Kapal Pengawas Hiu 07 dinakhodai Kapten Jenri Erwin Mamahit berhasil
mengamankan KM. Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM
Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah
Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT) dan KM. Sinar Jaya Abadi
01 (GT 78).

Ketujuh kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP
Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan
bahwa pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi termasuk kapal cantrang
yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat
Makassar.

Dijelaskan Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan
mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal)
KKP. “Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal,”
ujarnya.

Pihaknya memastikan, sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan
transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter
yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia yang
melanggar ketentuan operasional kapal perikanan.

Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 53 kapal perikanan yang
terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera
Indonesia. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini