Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempuh langkah progresif untuk mendongkrak penetrasi sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah.
Melalui pendekatan kultural yang menyasar jantung komunitas Muslim, OJK resmi meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta, Senin (15/12).
Langkah strategis ini bukan sekadar seremoni literasi biasa. Dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan asosiasi industri, OJK berupaya mengubah mimbar masjid menjadi pusat edukasi keuangan modern yang berbasis nilai spiritual.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa buku khutbah ini dirancang untuk meruntuhkan sekat antara nilai-nilai syariah dan praktik keuangan kontemporer.
“Masjid harus menjadi pusat pemberdayaan umat. Melalui buku ini, masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual, tetapi juga pemahaman konkret mengenai perlindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan,” ujar Mahendra.
Senada dengan itu, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar yang turut hadir, memberikan dukungan penuh.
Dia menyebut inisiatif ini sebagai usaha kolektif untuk memperbaiki ekonomi umat melalui penyebaran pemahaman muamalah yang benar.
Urgensi edukasi ini diperkuat oleh data pertumbuhan industri yang solid. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah telah menembus angka Rp70,8 triliun.
Indikator: Meningkatnya kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah.
Meskipun aset tumbuh positif, Ogi mengakui adanya kelangkaan materi dakwah yang spesifik membahas asuransi dan dana pensiun syariah.
“Buku ini hadir sebagai sarana praktis agar masyarakat memiliki panduan jelas dalam mengelola risiko sesuai prinsip syariah,” tambahnya.
Momentum ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut industri PPDP Syariah adalah pilar stabilitas sistem keuangan nasional. Penetrasi melalui jaringan masjid diharapkan menjadi kunci untuk mencapai ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Mengapa ini penting?
Aksesibilitas: Optimalisasi jaringan masjid di seluruh Indonesia sebagai jalur edukasi dan distribusi produk.
Integritas: Menjamin akses produk yang sehat, transparan, dan sesuai kebutuhan jemaah.
Keberlanjutan: Meningkatkan density (kerapatan) asuransi dan dana pensiun syariah di level akar rumput.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, OJK optimistis sektor PPDP Syariah tidak hanya akan tumbuh dari sisi angka, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memperkokoh ketahanan ekonomi nasional melalui perlindungan finansial berbasis syariah.***

