Tuna dan Kakap Merah Dominasi Ekspor RI ke Uni Eropa

19 Januari 2016, 06:53 WIB

Kabarnusa.com
Selama periode 2010-2015 ekspor perikanan Indonesia didominasi oleh
lima jenis ikan yakni: tuna, octopus, udang, swordfish dan jenis kakap
merah.

Dalam kaiatan upaya meningkatkan kualitas ekspor ikan,
Dirjen Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji mengatakan akan
mengoptimalkan pelaksanaan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) pada
2016.

“Ini sebagai salah satu syarat ekspor produk perikanan ke Uni Eropa,” katanya.

Selama
periode 2010-2015 ekspor perikanan didominasi oleh lima jenis ikan
yakni: tuna, octopus, udang, swordfish dan jenis kakap merah.

Sedangkan
negara anggota Uni Eropa yang menjadi negara tujuan ekspor produk
perikanan Indonesia yang disertai SHTI didominasi oleh Jerman, Inggris,
Italia dan Spanyol.

Tidak hanya negara Uni Eropa, importir di
Thailand juga meminta SHTI menyertai produk perikanan Indonesia yang
diekspor ke Thailand, hal ini karena produk perikanan tersebut merupakan
bahan baku bagi industri pengolahan di Thailand yang selanjutnya akan
dipasarkan ke Uni Eropa.

Kata dia, ekspor produk perikanan Indonesia ke luar negeri perkembangannya cenderung meningkat.

“Hal
ini disebabkan semakin ketatnya tuntutan pasar ekspor produk perikanan
yang masuk ke pasar Uni Eropa,” katanya dalam laman KKPnews.go.id, Senin
(18/1/2016).

setelah diterapkannya aturan EC Regulation number
1005/2008 on IUU Fishing yang mengatur pelarangan masuknya produk
perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing ke pasar Uni Eropa
tanpa dilengkapi dengan Catch Certificate,

Indonesia sejak 1
Januari 2010 telah berupaya memenuhi ketentuan pasar tersebut dengan
menerapkan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan atau SHTI.

Dasar
hukum kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (yang
merupakan perubahan dari Peraturan MKP Nomor 28  Tahun 2009).

Pada
tahun 2014 nilainya mencapai USD 4,64 miliar dengan tujuan ekspor Uni
Eropa, dimana negara ini merupakan negara tujuan utama ke-4, setelah
Amerika Serikat, Jepang, dan ASEAN.

“Sepanjang tahun 2013, total ekspor produk perikanan ke Uni Eropa mencapai 100.500 ton atau senilai USD 533,5 juta,” sebut dia.

Tujuan
Penerapan SHTI di Indonesia menurut Narmoko adalah untuk mendukung
komitmen nasional dalam mengimplementasikan ketentuan pengelolaan
sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, memperlancar kegiatan
perdagangan hasil tangkapan ikan ke luar negeri.

JUga, untuk membantu dalam pemberantasan IUU Fishing dan traceability hasil perikanan laut Indonesia.

Saat
ini, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, bertindak sebagai Otoritas Kompeten Nasional dalam penerbitan
SHTI, yang dalam pelaksanaannya mendelegasikan kepada Otoritas Kompeten
Lokal atau OKL, dari Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Kementeriandan/atau Pemerintah Daerah.

Sampai dengan tahun 2015 ini telah ditetapkan 39 UPT Pelabuhan Perikanan yang bertindak sebagai sebagai OKL penerbitan SHTI.

“Dalam
pelaksanaannya, koordinasi penerapan SHTI juga melibatkan peran
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
KKP,” terang Narmoko.

Pelayanan kegiatan penerbitan SHTI saat
ini, telah memanfaatkan sistem informasi melalui aplikasi SHTI online
yang telah terintegrasi dengan sistem basis data terintegrasi
pengelolaan perikanan tangkap atau DSS-KKP.

Sistem ini telah
mendukung tersedianya data dan informasi yang mudah diakses oleh para
operator OKL untuk keperluan verifikasi permohonan dari pelaku usaha
secara tepat, tepat dan akurat sebelum melakukan validasipenerbitan
SHTI.

Lewat penerapan SHTI bagi produk perikanan tangkap
Indonesia, Narmoko menegaskan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP berkomitmen
akan terus berupaya mewujudkan tercapainya peningkatan daya saing produk
perikanan tangkap Indonesia, memenuhi tuntutan pasar ekspor produk
perikanan Indonesia ke pasar internasional.

“Uamanya penguatan
dari sisi produksi, mendukung sistem traceability yang dapat menjamin
produk perikanan tangkap Indonesia bebas dari praktek-praktek IUU
Fishing,” tutupnya. (ari)

Berita Lainnya

Terkini