Jakarta – Penangkapan ikan tuna sirip biru selatan di Indonesia harus mengikuti aturan internasional! Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan hal ini melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, ikan tuna itu ‘kan pindah-pindah terus, jadi aturannya harus dari organisasi dunia. Apalagi tuna sirip biru selatan itu mahal banget dan cuma ada di Samudra selatan. Indonesia sendiri aktif ikut rapat-rapat rutin untuk bahas kuota dan aturan tangkapnya.
Kebijakan alokasi kuota penangkapan tuna sirip biru selatan yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan regional tahunan Komisi CCSBT yang dihadiri Indonesia pada Oktober 2024.
Lotharia Latif menyatakan Indonesia aktif memperjuangkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Meskipun kepatuhan negara anggota meningkat, peningkatan kapasitas observer on board menjadi fokus perhatian. Hal ini mencakup penambahan jumlah, frekuensi penempatan, peningkatan kemampuan, dan penyediaan alat komunikasi yang memadai di kapal.
Selain kelengkapan perizinan, kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan tuna wajib terdaftar dalam CCSBT Record of Authorized untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, setiap kapal perikanan yang beroperasi diharuskan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi bycatch spesies yang dilindungi, seperti hiu dan penyu.
Pembenahan aturan dan pengawasan ketat terhadap kapal penangkap tuna sirip biru akan menjadi fokus evaluasi. Latif menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh RFMO.
“Sudah saatnya kita kelola penangkapan ikan tuna sirip biru dengan baik dan menghasilkan harga jual yang tinggi sehingga memberikan pemasukan negara yang besar dan meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” tegas Lotharia Latif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sebagai negara anggota RFMO, Indonesia berkomitmen penuh mengelola sumber daya ikan tuna secara berkelanjutan. Terlebih perairan Indonesia selama ini dikenal sebagai tempat beruaya dan wilayah penangkapan tuna, baik di perairan kepulauan, perairan teritorial, maupun di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. ***