Tuntaskan Kasus Rabies, Bupati Ayu Mas Minta Anjing Rumahan Divaksin

13 Februari 2019, 01:30 WIB
Bupati Karangasem Ayu Mas Sumatri saat menerima rombongan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

KARANGASEM – Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menyatakan sikap tegasnya mengentaskan kasus rabies dengan meminta semua anjing peliharaan atau rumahan divaksin. Pihaknya tak henti menghimbau masyarakat dengan kesadaraan memvaksin anjing peliharannya.

“Jika tidak, sewaktu-waktu akan dilaksanakan pemusnahan hewan liar atau eleminasi oleh Dinas terkait,” ujar Bupati Mas Sumatri didampingi Sekda Kab. Karangasem I Gede Adnya Mulyadi saat menerima audiensi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Bali Drh. I Wayan Mardiana MM terkait pemberantasan penyakit rabies, Selasa (12/2/2019).

Ayu Mas sangat mendukung apa yang direncanakan pihak provinsi dan pusat terkait pemberantasan penyakit rabies di Kabupaten Karangasem. Dia telah meminta dinas terkait segera membuat himbauan kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk segera divaksin.

“Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah kembali timbulnya kasus rabies. Jika tidak mengindahkan himbauan, anjing yang terlihat berkeliaran ditembak saja,” tegasnya lagi.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi. Bali Drh. I Wayan Mardiana menyampaikan, dukungannya terghadap pembebasan penyakit rabies di Bali, Karangasem yang telah menjadi prioritas untuk vaksinasi rabies.

Diketahui penyakit rabies sudah delapan tahun berjalan dan belum bisa dituntaskan. Kasus rabies yang terjadi di Karangasem sangat tinggi, sampai 70 desa di Kabupaten Karangasem yang sudah terdampak.

“Saya meminta komitmen dan dukungan Bupati untuk memberantas rabies. Dari bulan Maret sampai April kita akan mengadakan kegiatan vaksinasi masal secara serentak,” katanya menegaskan.

Mardiana melanjutkan, populasi anjing di Karangasem sampai 51 ribu ekor. Pada saat itu hewan peliharaan terutama anjing akan divaksinasi semuanya. Menurut data yang ada,selama ini sebagian besar anjing yang mengidap rabies adalah anjing yang tidak di vaksin.

“Terkait dengan peraturan, kami berpedoman dengan peraturan Pemda no 15 tahun 2009, kegiatan vaksinasi ini akan dilaksanakan selama 30 hari,” imbuhnya.

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Fadjar Sumping menambahkan, kegiatan ini adalah program Nasional. Selain bertujuan menekan angka penyebaran penyakit Rabies di Bali, khususnya di Karangasem, juga untuk meningkatkan kenyamanan kegiatan pariwisata di Bali.

“Kami mohon bantuan dan kerjasamanya untuk menyelesaikan dan menuntaskan program ini,” ucapnya.

Namun kenyataannya, ketika turun ke lapangan untuk memberantas rabies, tim mendapat tantangan dari masyarakat. Kebanyakan masyarakat belum mengerti dan sadar akan pentingnya vaksin terdapat hewan peliharaannya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini