Tuntut Hak, Keluarga Korban Bom Bali Mengadu ke LPSK

5 Juni 2015, 06:40 WIB
Rakor%2BLPSK
Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
mengakui mendapat aduan dari para keluarga korban Bom Bali, yang
merasakan hak-haknya sebagai korban kejahatan belum dipenuhi secara
baik.

Kabarnusa.com – Keluarga korban tragedi Bom Bali mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPS) karena merasa hak-hak mereka selama ini belum diperhatikan
pemerintah sebagai korban tindak kejahatan terorisme.

Kondisi kehidupan keluarga korban Bom Bali, saat ini cukup rentan dan
mengalami kesulitan baik dalam mengakses ekonomi, pendidikan hingga kesehatan

“Sekitar dua bulan lalu, kami mendapat aduan para keluarga korban Bom Bali, yang
merasakan hak-haknya sebagai korban kejahatan belum dipenuhi secara
baik,” kata Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers pada
.Rapat Koordinasi
Peangku Kepentingan Pemenuhan Hak Hak Korban Kejahatan di Kuta Kamis
(4/5/2015).

Karena itu, pihaknya meggelar rakor di Bali dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan pemerintahi, aparat penegak hukum, LSM, hingga korban dan saksi tindak kejahatan.

Tujuannya, salah satunya mengambil pembelajaran dari kasus korban terorisme
di  Bali

Setelah beberapa tahun tragedi Bom Bali
berlalu, keluarga korban mengajukan perlindungan ke LPSK, karena
hak mereka selama ini terabaikan.

Sesuai amamat UU Nomor
31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  disebutkan, korban
dan keluarga tindak kejahatan, tak hanya mendapat bantuan medis
psikologis  tetapi psikosial.

Kata Haris, pemenuhan hak-hak itu dapat
diterima korban, sangatlah seperti bentuk pemenuhan hak hidup
atas pangan, sandang, pekerjaan dalam meningkatkan r kualitas hidup
korban.

Terkat pengajuan keluarga korban Bom Bali pada intinya mengingkan adanya bantuan medis, psikososial dan bantuan lainnya.

Meski
peristiwanya terjadi sudah lama beberapa tahun lalu namun dalam
perkembanganya baru diajukan belum lama ini.

“Mungkin, keluarga korban sekarang baru
menyadari akan hak-haknya dan berharap LPSK bisa memfasilitasi untuk
mendapatkan hak haknya itu,” tandasnya dalam acara yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie. .

Atas aduan itu, Haris menegaskan, ,asih dalam proses dan pihaknya sudah
berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan
kementerian terkait seperti  Kemensos. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini