Denpasar – Untuk menurunkan prevalensi perokok anak para bupati dan wali kota di Bali diminta untuk menggencarkam larangan iklan rokok di luar ruang.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan dan Central Udayana menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali bernomor B.18.440/2488/KESMAS/DISKES tahun 2023 tentang pelarangan iklan rokok di luar ruang.
Karenanya, Pemerintah Provinsi Bali mengimbau agar 9 bupati dan walikota se-Bali ikut menggalakan pelarangan iklan rokok di luar ruang.
Pelarangan iklan rokok di luar ruang target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2024.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dew Made Indra usai memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi SE Gubernur terkait pelarangan iklan rokok di luar ruang di Denpasar, Rabu 14 Juni 2023.
Dewa Made Indra mengatakan, larangan iklan rokok luar ruang merupakan salah satu upaya dalam melindungi masyarakat dari penggunaan rokok dan mengendalikan paparan produk rokok yang dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat.
“Sosialisasi hari ini khusus ditujukan kepada jajaran pemerintah baik bupati atau walikota di 9 kabupaten/kota se-Bali,” tutur Dewa Made Indra.
Inntinya, kata dia, membatasi atau melarang pemasangan di luar ruang. Luar ruang itu adalah di tempat – tempat supaya tidak ada iklan merokok.
Pihaknya mengimbau kepada bupati/walikota se-Bali untuk membuat kebijakan tertulis terkait pelarangan iklan rokok luar ruang.
Kedua, mengkoordinasikan dukungan lintas sektor dalam pelarangan iklan rokok luar ruang dan ketiga meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh instansi terkait.
Surat Edaran ini sendiri sesungguhnya mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023, hanya saja kata dia baru bisa disosialisasikan bulan ini.
Sementara, Ketua Udayana Central dr Putu Ayu Swandewi Astuti mengatakan, jumlah kecenderungan anak merokok di Bali trendnya terus meningkat.
“Di Bali prevalensi merokok usia diatas 10 tahun itu, 18,8 persen diatas 15 tahun 20 persen, pada usia 15-19 tahun sekitar 6 persen tapi memang perilaku merokok pada usia sekolah 13-15 tahun itu tinggi sekitar 1/3 populasi remaja lelaki, kalau secara keseluruhan sekitar 1/5 cuman memang trendnya meningkat,” tandasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini pun menurutnya secara target RPJMN 8,7 persen di 2024 akan sulit dicapai meski demikian ia berharap dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat membantu memaksimalkan upaya pengendalian rokok di Tingkat Daerah.